Minggu, 19 Juli 2026

Sosialisasi PERDA tentang penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Linmas dalam pencegahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal hasil tembakau

Photo Author
Bung Zega, Nawacita Post
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 09:14 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

NAWACITAPOST.COM - Bertempat di Aula Pendopo Bupati Nias Utara, Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah kabupaten Nias Utara terkait penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dalam rangka cegah barang kena cukai (BKC) ilegal hasil tembakau. Lotu, ( 28 Juni 2024)

Dalam laporan Kasatpol PP Kab. Nias Utara Emala Zebua, SH menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yakni adanya pemahaman serta pengetahuan bersama terkait barang kena cukai (BKC) ilegal, utamanya kepada pengusaha atau pelaku usaha tentang peredaran rokok ilegal di wilayah hukum pemerintah kabupaten Nias Utara.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulsel Koordinasi Terkait Pemetaaan Perda dan Ranperda di Sidrap

Dalam Arahan Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi., M.Si menyampaikan selamat datang kepada Beacukai Sibolga, semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan gambaran maupun pengetahuan bagi pelaku usaha khususnya di Kabupaten Nias Utara mengenai rokok atau barang yang ilegal dan non pajak. Semoga pelaku usaha di Nias Utara dapat taat dengan aturan hukum yang berlaku di Nias Utara dan mendapat pengalaman yang berharga di sosialisasi yang terlaksana pada hari ini dapat di terapkan nantinya di kehidupan sehari-hari khususnya dalam ber-usaha.

Hadir pada kegiatan tersebut, Beacukai Sibolga Bapak Sondi MB simanulang dan tim, Camat Afulu, seluruh ASN Satuan Polisi Pamong Praja, Pelaku usah dan seluruh undangan lainnya.

Sumber : Diskominfo

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini