Serang, NAWACITAPOST.COM - Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang mengadakan rapat penyampaian pendapat dari seluruh anggota aliansi, yang terdiri dari pengurus Serikat pekerja dan serikat buruh yang berada diwilayah kabupaten Serang tentang TAPERA. Rapat tersebut dilaksanakan di Meeting Room PT Charoen Pokphand Indonesia Modern Cikande. Rabu, (19/06/2024).
Peserta rapat terdiri dari beberapa pengurus Serikat pekerja serikat buruh di kabupaten Serang, Provinsi Banten : FSPKEP, FSPMI, SPN, KSPSI 1973, FSB Garteks, FK3 IK, FSB, FSB CIKOJA, CIGORDA, KASBI, FBI, KIKES, KSPN.
Seperti diketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan TAPERA pada Mei 2020.
Selanjutnya pada 20 pada Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera ini dapat disimpulkan sebagai iuran wajib yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
Dengan kata lain, 2,5% tersebut merupakan gaji pekerja yang dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat.
Sementara itu bagi peserta mandiri, iuran 3% tersebut ditanggung oleh diri sendiri.
Menyikapi hal tersebut, Seluruh peserta rapat menyampaikan pandangan, pendapat dan kesimpulannya terkait TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) dan akhirnya seluruh peserta rapat Bersepakat MENOLAK serta meminta pemerintah untuk mencabut PP Tapera yang dipandang hanya menambah beban penderitaan pekerja.(**)
Artikel Terkait
Dua Alasan Buruh Tolak Keras Iuran Tapera
Hasto Sebut Iuran Tapera Bentuk Penindasan Baru