Aturan itu mencantumkan daftar 15 danau prioritas nasional dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengarah tim penyelamatannya.
Sementara itu, dalam Pepres itu, Jokowi menetapkan kriteria danau yang masuk dalam daftar prioritas nasional. Setidaknya, terdapat tiga kriteria mengenai danau prioritas nasional.
Kriteria pertama, dana mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusa daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.
Kriteria kedua, danau memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan. Serta kriteria ketiga yakni, tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan.
Pembangunan, rencana induk, dan bentuk dokumen teknis lainnya di sector air dan danau.
Inilah daftar 15 danau prioritas dalam pepres Jokowi :
- Danau Toba, Sumatera Utara
- Danau Singkarak, Sumatera Barat
- Danau Manijau, Sumatera Barat
- Danau Kerinci, Jambi
- Danau Rawa Danau, Banten
- Danau rawa Pening, Jawa Tengah
- Danau Batur, Bali
- Danau Todano, Sulawesi Utara
- Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Samarang, dan Jampang) Kalimantan Timur
- Danau Sentaru, Kalimantan Barat
- Danau Limbot, Gorontalo
- Danau Poso, Sulawesi Tengah
- Danau Tempe, Sulawesi Selatan
- Danau Mantano, Sulawesi Selatan
- Danau Sentani, Papua
Dalam perpes ini menjelaskan, penyelamatan danau prioritas nasional merujuk pada arah kebijakan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem danau prioritas nasional.
Memulihkan fungsi dan memelihara ekosistme danau prioritas nasional, serta memanfaatkan danau prioritas nasional dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya dapat berkelanjutan.