Minggu, 5 Juli 2026

Rapid Test Antigen Berbayar, Bisri: Kebijakan Mewajibkan Antigen, Itu Kebijakan Kota Dan Kabupaten Bukan Propinsi

Photo Author
Tiara Islami, Nawacita Post
- Jumat, 16 Juli 2021 | 09:23 WIB
Tanjungpinang, NAWACITAPOST - Masyarakat mengeluh dengan syarat terbaru agar bisa melewati posko PPKM di perbatasan Tanjungping – Bintan. Pasalnya, saat ini para pelintas dari arah Bintan menuju Tanjungpinang atau sebaliknya wajib mengantongi surat rapid test Antigen dengan biaya sebesar Rp 150 ribu.

Atas hal itu Kota Tanjungpinang menjadi panas, sejumlah Anggota DPRD beserta ormas angkat bicara dengan biaya yang di bebanin kepada Masyarakat. Kamis 15/7/2021

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, di posko PPKM memang telah disediakan tempat untuk rapid test antigen. Hanya saja, untuk mendapatkan rapid itu para pelintas wajib meronggoh kocek sebesar Rp 150 ribu.

Sementara, Menurut Kepala Dinas Kesehatan Bisri terkait kejadian itu, bahwa Syarat perjalanan tanggung jawab pelaku perjalanan, yang aturannya ditetapkan kabupaten dan kota termasuk syarat antigen dan sertifikat vaksin.

"Pelaku perjalanan harus punya sertifikat vaksin dan hasil test rapid antigen"ucapnya

Bisri menjelaskan, kebijakan mewajibkan antigen ini kebijakan Kota dan Kabupaten Bintan, bukan provinsi akan tetapi dengan semakin banyak masukan dari Masyarakat ini menjadi pembahasan

"Hal ini tak boleh di diamkan tetap kita bahas dan dudukkan"tuturnya Via handphone

Selain itu, kejadian yang terjadi ini ranahnya pemko Tanjungpinang, bukan Propinsi yang membuat kebijakan seperti itu

"Saya tidak bisa berkomentar soal ini akan tetapi ini akan dibahas di rapat Satgas nanti"ucapnya

Memang, Kalau utk perjalanan pribadi itu tanggung jawab pribadi untuk mematuhi peraturan yg ada, kalau pemerintah menyediakan gratis itu soal lain"tutupnya

(Yosdarson daeli)

Editor: Tiara Islami

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini