Minggu, 19 Juli 2026

Isu Gaji Tak Dibayar 11 Bulan Mengguncang Proyek IKN

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 4 Juni 2024 | 15:15 WIB
Bambang Susantono mundur dari jabatannya sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (X)
Bambang Susantono mundur dari jabatannya sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (X)

NAWACITAPOST.COM - Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN), Bambang Susantono, dan wakilnya, Dhony Rahajoe, mengundurkan diri dari jabatannya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun segera menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN. Dalam menjalankan tugasnya, Basuki didampingi oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni.

Pengumuman resmi itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (3/6/2024) kemarin. Namun, Pratikno tidak menjelaskan alasan pengunduran diri Bambang dan Dhony, karena alasan tersebut tidak dicantumkan dalam surat pengunduran diri yang diserahkan kepada Presiden Jokowi.

“Sudah lama pembicaraan. Tapi surat (Keputusan Presiden) memang baru,” ujar Pratikno, dikutip Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Ikuti Webinar Seru Bertajuk Implementasi Public Speaking di Dunia Arsitektur dan Bedah Proyek Arsitek, Investasi Nol Rupiah dan Dapat Sertifikat!

Isu Gaji

Pada pertengahan tahun lalu, tepatnya awal April 2023, Bambang sempat mengungkapkan masalah gaji yang terlambat dibayarkan. Ia dan Dhony harus menunggu hampir setahun untuk menerima gaji mereka.

"Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat di DPR, Senayan, Jakarta pada Senin, 3 April 2023.

Asal tahu saja, gaji Kepala Otorita IKN, menurut Perpres Nomor 13 Tahun 2023 yang terbit pada 30 Januari 2023, ditetapkan sebesar Rp 172,7 juta termasuk tunjangan kinerja, serta dana operasional senilai Rp 178 juta. Meski begitu, gaji pejabat eselon I ke bawah masih dalam proses pembahasan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan sedang diajukan kepada Presiden Jokowi.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini