NAWACITAPOST.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulai sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari. Sidang ini berfokus pada tuduhan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sidang pertama berlangsung di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5). Kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa pihaknya membawa ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memperkuat laporan mereka.
"Keduanya adalah representasi dari lembaga negara yang memiliki fungsi untuk memastikan kondisi dan kultur kerja di institusi negara aman untuk perempuan," kata Aristo dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
CAT, anggota PPLN Den Haag yang menjadi korban dugaan tindakan asusila, diwakili oleh pengacaranya dari LKBH FHUI, Aristo. Dalam sidang perdana ini, Aristo mengungkapkan bahwa mereka menghadirkan dua lembaga tersebut sebagai saksi ahli.
Selain itu, pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti mengenai dugaan tindakan asusila yang dinilai korban sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. "Bukti-bukti kami ajukan dalam rangka menunjukkan ada usaha dari Ketua KPU secara sistematis dengan menggunakan jabatannya," tambah Aristo.
Aristo mengungkapkan kerugian yang dialami korban CAT, yang bekerja sebagai PPLN Den Haag, Belanda, karena Hasyim menyampaikan informasi yang tidak benar untuk menjalin hubungan pribadi. Dalam pokok aduan, pengadu menduga Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag.
"Kami berharap DKPP dapat memeriksa dan melihat bukti-bukti yang kami ajukan," pinta Aristo.
Aristo berharap hasil sidang putusan DKPP berpihak pada korban. Ia meminta DKPP agar memberhentikan Hasyim sebagai ketua maupun anggota KPU.
Artikel Terkait
Loloskan Gibran, DKPP Hukum Hasyim Asy'ari dan 6 Komisioner KPU
DKPP Beri Sanksi KPU, Netizen Desak Diskualifikasi Gibran Semakin Kencang!
DKPP Sanksi KPU, Todung Mulya Lubis: Pencalonan Prabowo-Gibran Dapat Dibatalkan!
Empat Laporan Hilang Bak Ditelan Bumi, AMI Akan Laporkan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP
Jaga Stabilitas Harga, DKPP Kabupaten Serang Gelar Gerakan Pangan Murah