Kamis, 4 Juni 2026

Diduga Terlibat Kasus Dugaan Asusila, DKPP Sidang Ketua KPU Hasyim Asyari

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Rabu, 22 Mei 2024 | 14:57 WIB
Ketua KPU, Hasyim Asyari. (X)
Ketua KPU, Hasyim Asyari. (X)

NAWACITAPOST.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulai sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari. Sidang ini berfokus pada tuduhan tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Sidang pertama berlangsung di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5). Kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa pihaknya membawa ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memperkuat laporan mereka.

"Keduanya adalah representasi dari lembaga negara yang memiliki fungsi untuk memastikan kondisi dan kultur kerja di institusi negara aman untuk perempuan," kata Aristo dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

CAT, anggota PPLN Den Haag yang menjadi korban dugaan tindakan asusila, diwakili oleh pengacaranya dari LKBH FHUI, Aristo. Dalam sidang perdana ini, Aristo mengungkapkan bahwa mereka menghadirkan dua lembaga tersebut sebagai saksi ahli.

Baca Juga: KPU Rokan Hulu Luncurkan Tahapan Pemilihan Bupati Wakil Bupati 2024 'Bertasbih' Hingga Datangkan Artis Riligi Menuju Pilkada Damai

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti mengenai dugaan tindakan asusila yang dinilai korban sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. "Bukti-bukti kami ajukan dalam rangka menunjukkan ada usaha dari Ketua KPU secara sistematis dengan menggunakan jabatannya," tambah Aristo.

Aristo mengungkapkan kerugian yang dialami korban CAT, yang bekerja sebagai PPLN Den Haag, Belanda, karena Hasyim menyampaikan informasi yang tidak benar untuk menjalin hubungan pribadi. Dalam pokok aduan, pengadu menduga Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag.

"Kami berharap DKPP dapat memeriksa dan melihat bukti-bukti yang kami ajukan," pinta Aristo.

Aristo berharap hasil sidang putusan DKPP berpihak pada korban. Ia meminta DKPP agar memberhentikan Hasyim sebagai ketua maupun anggota KPU.

 

 

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini