Jenewa, NAWACITAPOST.COM - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Konferensi Diplomatik untuk Menyimpulkan
Instrumen Hukum Internasional yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik, dan Pengetahuan Tradisional
Terkait dengan Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual
Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 sd 24 Mei 2024.
Konferensi pertemuan GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal
dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang
dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas
isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional
dalam forum Interpemerintah Committee on Intellectual Property and Genetic Resources,
Traditional Knowledge and Folkore
(IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF
diselenggarakan pada tahun 2001.
Dalam forum tersebut, Yasonna menyampaikan doa Berbagai (pernyataan); pertama, dalam kapasitas
Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam
kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.
“LMC sudah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih
dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK
dapat terselenggara. LMC siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau
menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di
bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMC memandang Konferensi
Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi kelonggaran sistem kekayaan
intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.
LMC menunggu waktu untuk dapat menyetujuinya sebuah perjanjian internasional yang akan
mengatur standar minimum yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi sistem paten dan mencegah terjadinya perlindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional
terkait.
Lebih lanjut disampaikan juga bahwa LMC juga mengakui pentingnya penghormatan atas
hak-hak masyarakat adat dan komunitas lokal sebagaimana diatur dalam rencana perjanjian. Lebih lanjut, LMCs menegaskan bahwa hal tersebut hanya dapat dilakukan melalui pembentukan persyaratan yang bersifat wajib terkait penyebaran sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional (persyaratan pengungkapan wajib) yang disertai dengan sanksi dan ganti rugi yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Yasonna ikut menyampaikan pernyataan nasional, bahwa sejak lama Indonesia telah mengakui pentingnya pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
“Bagi Indonesia, adanya instrumen hukum internasional untuk melindungi sumber daya
genetik dan pengetahuan tradisional sangatlah penting karena beberapa pertimbangan,” terangnya.
Pertama, sebuah perjanjian/perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional akan menjadi tapak jejak yang sangat penting dari usaha bersama negara-negara anggota WIPO untuk memastikan dilindunginya hak-hak pemangku kepentingan, terutama masyarakat asli, komunitas lokal dan negara-negara yang kaya dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kedua, sebuah perjanjian/perjanjian tidak hanya akan meningkatkan transparansi/keterbukaan dan
menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pemberian paten, tetapi juga akan mengatur
standar minimum dalam penggunaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait.
Ketiga, WIPO dan sistem kekayaan intelektual dapat memberikan peran besar dan penting
dalam mewujudkan upaya-upaya tersebut termasuk bidang-bidang yang terkait dengan
kekayaan intelektual yang selama ini belum ditangani oleh organisasi internasional lainnya.
Yasonna juga menegaskan bahwa persyaratan yang bersifat wajib untuk mengungkapkan asal
sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait (persyaratan pengungkapan wajib)
harus menjadi pencapaian penting dalam perjanjian yang akan dihasilkan untuk memastikan
transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk menerapkan persyaratan pengungkapan dalam sistem paten untuk memastikan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui
persyaratan pengungkapan.
Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat
koordinasi persiapan Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI)
untuk PBB, yang diikuti oleh serangkaian utusan, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM
Bidang Kerja Sama Luar Negeri.
Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO
Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal
Kekayaan Intelektual Min Usihen.(**)