NAWACITAPOST.COM - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong konsistensi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Yogyakarta M. Weli Septiya Putra mengatakan, pihaknya juga mendorong Pemda memahami dan menerapkan 43 indikator pelayanan SPM, terdiri dari 14 indikator di tingkat provinsi dan 29 indikator di tingkat kabupaten/kota sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Dalam konteks ini, penerapan SPM tidak hanya menjadi sebuah kebutuhan, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,"
Baca Juga : paralihan- aset-bandara-tuanku-tambusai- rokan-hulu-kemenhub-segera- berkoordinasi-dengan-kemendes- pdtt
Demikian disampaikan Weli dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perhitungan Indeks Pencapaian SPM dan Penyusunan Rencana Aksi SPM di Yogyakarta, Jumat (3/5/2024) dilansir Senin (6/5).
Oleh karena itu, Weli berharap, dengan adanya diklat ini para peserta mampu memahami dan mengutamakan urusan wajib terkait pelayanan dasar. Dengan begitu, diharapkan implementasi SPM dapat dilakukan secara terukur dan efektif di instansi masing-masing.
Sebagai informasi, diklat ini dirancang untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan para peserta terkait perhitungan Indeks Pencapaian SPM serta penyusunan Rencana Aksi SPM yang terintegrasi, baik dalam perencanaan tahunan maupun jangka menengah di daerah masing-masing.
Dilansir nawacitapost.com di website https://www.google.com/url?sa= t&source=web&rct=j&opi= 89978449&url=https://ula. kemendagri.go.id/uploads/ files_library/Kepmendagri_No_ 061-8490_Tahun_2017_ttg_ Standar_Pelayanan.pdf&ved= 2ahUKEwjrxoaOm_ iFAxVpwjgGHch9DnsQFnoECCIQAQ& usg= AOvVaw1QlUmBAZKdkaYNqYapFbAI
Dan juga di ULA Kemendagri
https://ula.kemendagri.go.id › ...PDF
Buku Pedoman Standar Pelayanan Di Unit Layanan Administrasi ...
Puspen Kemendagri