Minggu, 19 Juli 2026

BPSDM Kemendagri Mendorong Pemerintah Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Photo Author
Fahrin Waruwu, Nawacita Post
- Senin, 6 Mei 2024 | 12:04 WIB
Foto Depan Buku BPSDM Kemendagri Mendorong Pemerintah Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal  (Website Kemendagri )
Foto Depan Buku BPSDM Kemendagri Mendorong Pemerintah Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Website Kemendagri )
 
NAWACITAPOST.COM - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong konsistensi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
 
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Yogyakarta M. Weli Septiya Putra mengatakan, pihaknya juga mendorong Pemda memahami dan menerapkan 43 indikator pelayanan SPM, terdiri dari 14 indikator di tingkat provinsi dan 29 indikator di tingkat kabupaten/kota sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
 
"Dalam konteks ini, penerapan SPM tidak hanya menjadi sebuah kebutuhan, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017," 
 
 
Demikian disampaikan Weli dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perhitungan Indeks Pencapaian SPM dan Penyusunan Rencana Aksi SPM di Yogyakarta, Jumat (3/5/2024) dilansir Senin (6/5).
 
Oleh karena itu, Weli berharap, dengan adanya diklat ini para peserta mampu memahami dan mengutamakan urusan wajib terkait pelayanan dasar. Dengan begitu, diharapkan implementasi SPM dapat dilakukan secara terukur dan efektif di instansi masing-masing.
 
Sebagai informasi, diklat ini dirancang untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan para peserta terkait perhitungan Indeks Pencapaian SPM serta penyusunan Rencana Aksi SPM yang terintegrasi, baik dalam perencanaan tahunan maupun jangka menengah di daerah masing-masing.
 
 
 
Dan juga di ULA Kemendagri
Buku Pedoman Standar Pelayanan Di Unit Layanan Administrasi ...
 
Puspen Kemendagri

Editor: Fahrin Waruwu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini