Jumat, 5 Juni 2026

Foto Wapres Ma'ruf Amin Disandingkan dengan Kakek Sugiono, Jubir : Polisi Harus Tindak Lanjuti

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Rabu, 30 September 2020 | 08:32 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST-  Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi meminta aparat kepolisian menindak pembuat kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan foto bintang porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias 'Kakek Sugiono' yang tersebar di media sosial. Ia mengapresiasi langkah Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Tanjungbalai yang ingin melaporkan pembuat kolase foto tersebut ke polisi. Dia mengatakan pada Selasa (29/9).  Pihak aparat hukum menindaklanjuti apa yang dilaporkan oleh GP Ansor, itu segera dicari tahu, ditindak, bahkan sebelum ada laporan dari GP Ansor pun, aparat keamanan bila melihat hal seperti ini, itu tidak dibenarkan.
Baca Juga : Angka Kesembuhan COVID-19 Mengalami Kenaikan

Masduki mengaku belum mengetahui apa motif pembuat kolase wajah Ma'ruf 'Kakek Sugiono' dan disebarkan di media sosial. Indonesia merupakan negara yang demokratis dan memberikan hak bagi penduduknya untuk menyampaikan aspirasinya. Meski demikian, kata Masduki, iklim demokrasi yang dianut Indonesia dibatasi oleh aturan hukum dan standar etika yang berlaku. Orang yang mencela simbol negara seperti wakil presiden RI tak mematuhi norma hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak mematuhi hukum ditindak secara hukum. Bila aparat tegas, etika akan tegak dan ada efek jera.

Sebelumnya, beredar foto Ma'ruf yang disandingkan dengan gambar animasi wajah 'Kakek Sugiono' di salah satu akun sosial media Facebook. Tangkapan layar foto tersebut kemudian beredar di media sosial. Dilansir dari beberapa media, pengunggah foto tersebut sempat menulis narasi 'Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat'.



Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini