NAWACITAPOST.COM - Arif Patra Wijaya dihadirkan oleh Tim Advokasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024).
Patra mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran besar dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.
Berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU terbukti melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 11 huruf A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu, serta Pasal 15 huruf c dan Pasal 19 huruf a.
"KPU seharusnya menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Perundang-undangan," ujar Patra dalam kesaksiannya.
Menurut Patra, jika KPU tidak melanggar pasal-pasal tersebut, maka pencalonan Gibran tidak akan lolos verifikasi.
Baca Juga: Kubu AMIN Soroti Tindakan Menteri Perdagangan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Dengan mengacu pada Pasal 19 huruf a, maka Gibran Rakabuming Raka tidak akan lolos dalam verifikasi dan tidak akan ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024," tambahnya.
Keterangan yang disampaikan oleh Patra Wijaya menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang berlangsung, menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap tahapan pemilihan umum.
Sidang ini menjadi ruang untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam penanganan sengketa hasil Pilpres 2024. (****)
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak Jajaran Monitoring Keamanan Jelang Idul Fitri
Saksi AMIN Soroti Kesalahan KPU dalam Penetapan Gibran sebagai Cawapres
Idul Fitri 2024 Sudah Dekat! Ini Dia Tips untuk Atasi Pegal Setelah Perjalanan Mudik
Kubu AMIN Soroti Tindakan Menteri Perdagangan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024