Minggu, 19 Juli 2026

Saksi Tim AMIN Soroti Peran KPU dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 1 April 2024 | 11:35 WIB
Saksi dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Arief Patra Mijaya atau Patra M Zen memberikan keterangan pada kesalahan KPU dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. (Foto: dok )
Saksi dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Arief Patra Mijaya atau Patra M Zen memberikan keterangan pada kesalahan KPU dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. (Foto: dok )

NAWACITAPOST.COM - Arif Patra Wijaya dihadirkan oleh Tim Advokasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024).

Patra mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peran besar dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU terbukti melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 11 huruf A Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu, serta Pasal 15 huruf c dan Pasal 19 huruf a.

"KPU seharusnya menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Perundang-undangan," ujar Patra dalam kesaksiannya.

Menurut Patra, jika KPU tidak melanggar pasal-pasal tersebut, maka pencalonan Gibran tidak akan lolos verifikasi.

Baca Juga: Kubu AMIN Soroti Tindakan Menteri Perdagangan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Dengan mengacu pada Pasal 19 huruf a, maka Gibran Rakabuming Raka tidak akan lolos dalam verifikasi dan tidak akan ditetapkan sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024," tambahnya.

Keterangan yang disampaikan oleh Patra Wijaya menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang berlangsung, menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap tahapan pemilihan umum.

Sidang ini menjadi ruang untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam penanganan sengketa hasil Pilpres 2024. (****)

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini