Minggu, 5 Juli 2026

Abraham Samad Ungkap Kekhawatiran Terhadap Persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Jumat, 8 Maret 2024 | 14:50 WIB
Abraham Samad (Foto: dok)
Abraham Samad (Foto: dok)

NAWACITAPOST.COM - Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru-baru ini mengekspresikan kekhawatirannya terkait kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dipersoalkan dan dibuktikan adanya pelanggaran.

Perhatian ini terungkap melalui sebuah cuplikan video di TikTok yang diunggah oleh Arismulanto69 dari program televisi swasta MetroTV.

Dalam cuplikan video tersebut, Abraham Samad berbicara tentang konsekuensi yang mungkin terjadi jika putusan MK dipersoalkan dan dapat dibuktikan adanya pelanggaran terhadap kaidah hukum dalam pengambilan keputusan.

Baca Juga: Couple Goals! Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Pamer 5 Gaya Kompak Saat Nonton Konser

Abraham Samad menyampaikan contoh hipotetis, yakni jika Prabowo Subianto terpilih bersama Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden.

Menurut Samad, jika suatu saat putusan MK tersebut dipersoalkan dan terbukti bahwa ada pelanggaran terhadap kaidah hukum dalam proses pengambilan keputusan, maka putusan tersebut akan dinyatakan batal.

"Misalkan pak prabowo terpilih bersama Gibran Jadi Presiden, Suatu ketika putusan MK itu dipersoalkan dan bisa dibuktikan bahwa ada pelanggaran-pelanggaran kaidah hukum di dalam pengambilan keputusan itu, Maka putusan itu akan batal," ujar Abraham Samad dikutip Nawacitapost.

Selanjutnya, konsekuensinya, jika Prabowo dan Gibran telah dilantik sebagai Presiden, mereka akan kehilangan jabatan tersebut.

Baca Juga: Kakanwil Gun Gun Gunawan dan Kalapas Samarinda Hadiri Kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 dan Halal Bihalal

"Pak prabowo dan Gibran itu batal sebagai presiden, itu yang kita takutkan," katanya.

Abraham Samad menjelaskan bahwa kekhawatiran ini bukanlah tanpa dasar. Menurutnya, prinsip keadilan menuntut bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan dari pelanggaran terhadap kaidah hukum harus dinyatakan batal demi hukum.

Hal ini merupakan upaya untuk memastikan integritas dan keabsahan proses hukum serta memperkuat prinsip keadilan dalam sistem hukum.

"Kita nggak mau ada beban jadi ini teori tentang keadilan bahwa setiap produk produk hukum yang dihasilkan dari pelanggaran pelanggaran kaidah hukum maka hasilnya batal demi hukum," paparnya.

Baca Juga: Otoli Zebua: Nusantara Awards 2024, Penghargaan Budaya yang Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual

Halaman:

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini