Foto : Presiden Joko Widodo
Adapun besaran bantuan yakni Rp 600.000,- per bulan. Diperuntukkan bagi setiap kepala keluarga selama tiga bulan berturut-turut. Besaran yang sama untuk BLT Dana Desa selama tiga bulan berturut-turut. Menurut Jokowi, sampai saat ini BLT dana desa yang tersalurkan jumlahnya baru 15 persen. Dengan kata lain, masih ada 85 persen yang belum diterima masyarakat. BST juga baru kurang lebih 25 persen yang sudah diterima masyarakat.
-
Jokowi memang tidak segan membantu meringankan beban rakyatnya. Tidak juga membiarkan para pemangkas dana bansos atau penyalahgunaan dana bansos untuk kepentingan pribadi. Termasuk memperkaya diri. Tidak tanggung – tanggung, ada jeruji besi menunggu. Telah diterbitkan ancaman pidana mati. Diatur dalam Undang – Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yang mana mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu. (Ayu Yulia Yang)
BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi, Takut dan Khawatir akan Rampok?