Minggu, 19 Juli 2026

PJKIP Dorong Keterbukaan Informasi Publik hingga ke Nagari

Photo Author
Putri Kartika Zebua, Nawacita Post
- Kamis, 29 Februari 2024 | 15:21 WIB
EKSISTENSI Komisi Informasi (KI) di tingkat provinsi dalam menularkan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kabupaten/kota dan Nagari. (Putri Kartika Zebua)
EKSISTENSI Komisi Informasi (KI) di tingkat provinsi dalam menularkan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kabupaten/kota dan Nagari. (Putri Kartika Zebua)

NAWACITAPOST.COM PADANG - EKSISTENSI Komisi Informasi (KI) di tingkat provinsi dalam menularkan keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat kabupaten/kota dan Nagari. Menjadi pembahasan pada pertemuan jajaran Komisioner dengan awak media Rabu (28/2/2024). Di Kantor Kl Sumbar.

Ketua Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumatera Barat, Almudazir menyatakan pentingnya keterbukaan informasi yang menjangkau dari kabupaten/Kota hingga ke nagari nagari.

"Perlunya dukungan pemerintah untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan mendorong pembentukan PJKIP di tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Baca Juga: Alasan Kenapa Putri Charlotte Lebih Kaya Dari Kedua Saudaranya? Simak Penjelasannya!

Almudazir juga menyatakan keprihatinannya bahwa meskipun KI merupakan alat yang ampuh dalam pemberantasan korupsi, pemerintah terlihat masih setengah hati dalam mendukung.

Sementara, Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra,
menyambut positif ide yang disampaikan, ia mengatakan, peran dari pers sangatlah penting' guna mengawal keterbukaan informasi publik dan menjaga objektivitasnya.

Sedangkan pemerhati kebijakan, Isa Kurniawan menyoroti pentingnya bagi KI Sumbar untuk mempertahankan status sebagai provinsi Informatif dan menjaga prestasinya agar tidak turun.

"Ini menunjukkan bahwa KI Sumbar memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keterbukaan informasi publik tetap menjadi prioritas," tegas Isa. (Er*)

Editor: Putri Kartika Zebua

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini