Minggu, 19 Juli 2026

Ditjen Imigrasi Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN Non-Layanan

Photo Author
Restu Zebua, Nawacita Post
- Jumat, 10 April 2026 | 16:09 WIB
Petugas Layanan Imigrasi Sedang Melayani Masyarakat (Foto: Imigrasi)
Petugas Layanan Imigrasi Sedang Melayani Masyarakat (Foto: Imigrasi)

NAWACITAPOST.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan/atau tugas administratif. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN di instansi pemerintah, serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026, dan mulai efektif sejak Jumat (10/4/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa penerapan WFH ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan energi sekaligus mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu operasional layanan keimigrasian. WFH hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi administratif, sementara petugas layanan dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa.

Adapun ASN yang tetap bertugas di hari Jumat mencakup seluruh personel di Kantor Imigrasi yang melayani paspor dan izin tinggal, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, dan pos lintas batas negara, serta unit intelijen dan pengawasan keimigrasian.

Baca Juga: Agus Andrianto Lantik Dirjen Imigrasi dan Staf Ahli, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga memastikan pengawasan ketat terhadap kinerja pegawai yang menjalankan WFH. Setiap atasan langsung diwajibkan melakukan pemantauan terhadap hasil kerja harian guna menjaga produktivitas tetap optimal meskipun bekerja dari luar kantor.

Sebagai penutup, Hendarsam mengingatkan seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia untuk tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Ia menginstruksikan para kepala kantor wilayah, kepala kantor imigrasi, dan kepala rumah detensi imigrasi agar melakukan pemantauan langsung di lapangan serta memastikan layanan berjalan cepat, transparan, dan tanpa kendala. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik yang telah dibangun selama ini.

Editor: Restu Zebua

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini