NAWACITAPOST.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi mencatatkan kinerja impresif selama masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, sejak 23 April 2025. Hingga Desember 2025, Imigrasi berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10,4 triliun—tertinggi sepanjang sejarah. Capaian ini melampaui target tahun 2025 sebesar Rp6,55 triliun atau setara 155 persen, sekaligus meningkat 18 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp8,62 triliun.
Lonjakan penerimaan tersebut didorong oleh tingginya permintaan layanan keimigrasian, baik dari masyarakat Indonesia maupun warga negara asing. Sepanjang 2025, Imigrasi menerbitkan lebih dari 4 juta paspor, 7,5 juta visa, serta 1,3 juta izin tinggal.
Di sisi lain, fungsi pengawasan dan penegakan hukum juga diperkuat. Sepanjang tahun 2025, Imigrasi melakukan 16.006 tindakan administratif keimigrasian (TAK) serta menangani 136 kasus pidana keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 68 tersangka telah mendapatkan putusan pengadilan.
Pengawasan dilakukan secara intensif melalui berbagai operasi, termasuk Operasi Wira Waspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia, serta patroli di wilayah rawan pelanggaran. Hasilnya, ratusan warga negara asing terdeteksi melakukan pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, penggunaan sponsor fiktif, hingga masuk secara ilegal.
Yuldi Yusman menegaskan, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara. Ia memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Upaya penegakan hukum juga diperkuat melalui sejumlah program kolaboratif, seperti Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Desa Binaan Imigrasi, serta Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopminda). Program-program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengelola penginapan, pemerintah desa, dan pemerintah daerah.
Dalam hal pelayanan publik, Imigrasi terus melakukan transformasi berbasis teknologi. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah aplikasi deklarasi kedatangan internasional “All Indonesia” yang mengintegrasikan layanan imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital untuk mempermudah proses kedatangan penumpang internasional.
Selain itu, kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) juga diperkenalkan, yakni pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, atau keterkaitan historis dengan Indonesia, seperti eks WNI, keturunan WNI, maupun pasangan WNI. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang kontribusi lebih luas dari diaspora dan individu yang memiliki kedekatan dengan Indonesia.
Sejumlah inovasi lain turut diperkuat, seperti penerapan autogate di bandara internasional, penggunaan body camera bagi petugas, hingga pembentukan Passenger Analysis Unit (PAU) guna meningkatkan analisis pergerakan penumpang secara real-time di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Untuk memperluas akses layanan, Ditjen Imigrasi juga menambah 18 kantor baru di berbagai daerah, sehingga total kantor imigrasi kini mencapai 151 unit. Langkah ini diharapkan dapat mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap orang asing hingga ke daerah.
Menjelang akhir masa jabatannya, Yuldi Yusman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Imigrasi, baik di pusat maupun daerah, atas kinerja profesional dalam menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan.
Ia berharap, fondasi yang telah dibangun dapat terus diperkuat agar Imigrasi semakin profesional, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi negara.