Minggu, 19 Juli 2026

Posko THR–BHR Tetap Buka Saat Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Kemnaker Pastikan Layanan Siaga

Photo Author
Restu Zebua, Nawacita Post
- Jumat, 20 Maret 2026 | 14:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan Posko THR–BHR Tetap Siaga (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan Posko THR–BHR Tetap Siaga (Foto: Biro Humas Kemnaker)

NAWACITAPOST.COM — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Hal ini dilakukan agar pekerja/buruh, pengemudi ojek online, dan kurir online tetap bisa mengakses layanan konsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait THR dan BHR.

Menurut Yassierli, keberadaan posko selama masa libur sangat penting untuk mencegah persoalan pembayaran hak keagamaan pekerja berlarut-larut, terutama saat kebutuhan meningkat menjelang dan setelah Lebaran.

Ia menegaskan, meski dalam periode libur, pemerintah tetap hadir memastikan layanan Posko THR dan BHR dapat diakses masyarakat, baik secara langsung maupun daring. Dengan demikian, pekerja yang ingin melaporkan masalah THR serta pengemudi dan kurir online yang membutuhkan informasi terkait BHR tetap bisa memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Selain itu, Kemnaker juga menyiagakan Pengawas Ketenagakerjaan guna menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara cepat dan sesuai aturan. Koordinasi juga dilakukan dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi agar penanganan aduan bisa lebih responsif.

Untuk layanan tatap muka, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Sementara itu, layanan daring dapat diakses melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id maupun WhatsApp di nomor 081280001112. Posko ini direncanakan tetap beroperasi hingga H+7 Idulfitri.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa sepanjang 4–17 Maret 2026, posko telah melayani 2.488 konsultasi. Rinciannya, 1.993 konsultasi terkait THR dan 495 terkait BHR.

Ia menjelaskan, layanan live chat di situs poskothr.kemnaker.go.id menjadi kanal yang paling banyak digunakan, dengan total 2.246 layanan. Selain itu, Pusat Bantuan Kemnaker menerima 222 konsultasi yang seluruhnya berkaitan dengan THR, sementara layanan tatap muka mencatat 20 konsultasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyebutkan bahwa dalam periode 13–18 Maret 2026 hingga pukul 15.00 WIB, tercatat 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.

Baca juga: Menaker Tegaskan Mudik Bersama Jadi Wujud Kepedulian Perusahaan kepada Mitra Usaha

Jenis aduan yang paling banyak dilaporkan adalah THR tidak dibayarkan sebanyak 1.273 kasus, diikuti THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan sebanyak 474 kasus, serta keterlambatan pembayaran sebanyak 366 kasus.

Dari sisi wilayah, tiga provinsi dengan jumlah aduan tertinggi adalah DKI Jakarta (573 aduan dari 461 perusahaan), Jawa Barat (461 aduan dari 173 perusahaan), dan Banten (173 aduan).

Ismail mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan yang berlaku tanpa menunggu batas akhir. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk, khususnya terkait THR yang tidak dibayarkan, menjadi prioritas pengawasan agar hak pekerja dapat diterima tepat waktu.

Editor: Restu Zebua

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini