NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan penggalian data terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pelanggaran Reintegrasi Sosial atas permintaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh, pada Selasa (23/02/2026) pukul 09.30–11.20 WIB bertempat di Lapas Muara Teweh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program integrasi sosial, khususnya Pembebasan Bersyarat, guna memastikan setiap klien mematuhi ketentuan dan kewajiban yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Petugas pelaksana kegiatan yakni Karya (PK Pertama) dan Pebryanti (APK Mahir) melakukan penggalian data terhadap sejumlah WBP terkait dugaan pelanggaran integrasi sosial Pembebasan Bersyarat, yaitu inisial N, H, A, AR, dan G yang merupakan narapidana tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pengumpulan data dan klarifikasi, petugas juga memberikan penjelasan secara komprehensif terkait prosedur BAP Pelanggaran Reintegrasi Sosial serta konsekuensi hukum dan administratif yang dapat timbul apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, A.Md.IP., S.H., menegaskan bahwa pengawasan terhadap klien integrasi merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas program Pemasyarakatan.
“Reintegrasi sosial adalah hak yang diberikan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Apabila terjadi pelanggaran, maka proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas M. Ading Saidhy.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Ke depan, terhadap klien yang telah menerima Surat Keputusan akan tetap dilakukan pembimbingan dan pengawasan sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagai bagian dari upaya memastikan keberhasilan reintegrasi sosial serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
(Humas Bapas Muara Teweh)