NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh melaksanakan kegiatan wajib lapor bagi Klien Pemasyarakatan yang sedang menjalani program integrasi sosial seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi. Kamis, 19 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan lanjutan guna memastikan klien mematuhi ketentuan serta menjalani proses reintegrasi sosial dengan baik.
Pelaksanaan wajib lapor yang berlangsung di kantor Bapas di wilayah Muara Teweh ini diikuti para klien secara tertib. Rangkaian kegiatan meliputi registrasi kehadiran, pemeriksaan administrasi, pelaporan perkembangan kegiatan, serta arahan pembimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Serahkan Bansos Rp 3 M untuk Warga Sidoarjo
Dalam kegiatan tersebut, klien diingatkan untuk senantiasa mematuhi syarat dan ketentuan integrasi, menjaga perilaku di lingkungan masyarakat, serta aktif mengikuti program pembimbingan yang telah dijadwalkan.
Kepala Bapas Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menegaskan bahwa wajib lapor memiliki peran penting dalam keberhasilan proses pembinaan.
“Melalui wajib lapor, kami dapat memantau perkembangan klien secara langsung sekaligus memberikan arahan agar mereka menjalani masa integrasi dengan penuh tanggung jawab dan tidak mengulangi pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga: Humbahas Bersiap Cetak Sejarah: Sport Tourism di Ketinggian 2.200 MDPL Melalui Triathlon 2026
Melalui pelaksanaan wajib lapor secara rutin, Bapas Muara Teweh berkomitmen menghadirkan layanan pembimbingan yang humanis, terukur, dan berkelanjutan guna mendukung keberhasilan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.
(Humas Bapas Muara Teweh)