NAWACITAPOST.COM - Jajaran Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Muara Teweh yang dipimpin Kepala Bapas Muara Teweh, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Kalteng, M Ading Saidhy berserta melaksanakan diskusi bersama guna mendalami pedoman pidana kerja sosial. Rabu, 11 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan upaya Kepala Bapas Muara Teweh dan jajaran Pembimbing Kemasyarakatan untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial. Diskusi yang dilakukan mengacu pada surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS- 145.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembimbingan Kemasyarakatan Klien Pidana Kerja Sosial.
Berdasarkan Pedoman Pembimbingan Kemasyarakatan Klien Pidana Kerja Sosial dapat diketahui mekanisme dan prosedur Pedoman Pembimbingan Kemasyarakatan Klien Pidana Kerja Sosial.
Baca Juga: Perkuat Zona Integritas Tanpa Kompromi, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Assessment Tim ZI
Setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan, Pembimbing Kemasyarakatan dapat melakukan proses registrasi dengan mencatat data Klien di buku register serta menyusun Penelitian Kemasyarakatan.
Kegiatan diskusi terkait pedoman Pembimbingan Kemasyarakatan Klien Pidana Kerja Sosial berjalan dengan tertib dan lancar, jajaran Pembimbing Kemasyarakatan aktif menyampaikan tanggapan dan pertanyaan.
"Guna memperdalam materi Penelitian Kemasyarakatan dan rencana pembimbingan yang tepat, forum diskusi seperti ini sangat membantu kami sebagai Pembimbing Kemasyarakatan", ucap David.
Baca Juga: Perkuat Pencegahan TBC, Lapas Muara Teweh Ikuti Bimbingan Teknis Bersama Dinas Kesehatan Barito Utara
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Pemasyarakatan Muara Teweh Kanwil ditjen Pemasyarakatan Kalteng, M Ading Saidhy menyampaikan tanggapannya.
"Saat ini telah diterbitkan Pedoman Pembimbingan Kemasyarakatan Klien Pidana Kerja Sosial, mari kita terus kaji dan kawal bersama agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan dengan baik", ucap Ading.
(Humas Bapas Muara Teweh)