NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh mengikuti kegiatan penguatan pengusulan hak reintegrasi bagi narapidana dan anak binaan yang diselenggarakan secara daring. Kamis, 05 Februari 2026.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan, khususnya dalam memastikan proses pengusulan hak reintegrasi berjalan tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan.
Kegiatan diikuti oleh jajaran petugas pemasyarakatan dari berbagai unit kerja, termasuk Bapas Muara Teweh sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
Baca Juga: Pegadaian Kanwil XII Surabaya Pastikan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan
Dalam sambutannya, Dirjenpas, Mashudi, menekankan pentingnya profesionalitas petugas pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan.
Ia mengingatkan bahwa pengusulan hak reintegrasi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Kita sebagai petugas pemasyarakatan harus melaksanakan pelayanan terbaik, apalagi dalam urusan pengusulan reintegrasi. Jangan sampai terjadi keterlambatan yang dapat merugikan hak warga binaan,” tegasnya.
Baca Juga: Persiapan Latsar, CPNS Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Dibekali Pembelajaran Mandiri Berbasis MOOC
Selain itu, materi kegiatan disampaikan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan (Yulius Sahruzah) terkait yang membahas optimalisasi penanganan overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pengelolaan hak reintegrasi yang efektif menjadi salah satu strategi untuk mengurangi tingkat hunian berlebih, sekaligus memastikan warga binaan yang memenuhi syarat dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat secara bertahap dan terarah.
Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman petugas terhadap kebijakan terbaru serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan.
Ia menilai bahwa koordinasi dan ketepatan administrasi dalam pengusulan hak reintegrasi sangat menentukan keberhasilan pembinaan dan proses reintegrasi sosial.
“Melalui kegiatan ini, kami semakin memahami pentingnya ketelitian dan ketepatan waktu dalam pengusulan hak reintegrasi narapidana dan anak binaan. Bapas Muara Teweh berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan profesional guna mendukung pembinaan yang humanis dan berkeadilan,” ujar M. Ading Saidhy.
(Humas Bapas Muara Teweh)