Kamis, 4 Juni 2026

Sinergi Sambut KUHP Baru, Bapas Muara Teweh dan Pemkab Barito Selatan Sepakati Lokasi Pidana Kerja Sosial

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37 WIB
Kabapas Muara Teweh dan Jajaran Bersama Pemkab Barito Selatan
Kabapas Muara Teweh dan Jajaran Bersama Pemkab Barito Selatan

NAWACITAPOST.COM - Menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026 mendatang, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh melakukan langkah strategis dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. (Rabu, 31 Desember 2025).

Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penunjukan Lokasi Pelaksanaan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Pidana Kerja Sosial bagi Klien Pemasyarakatan, yang bertempat di Kantor Bupati Barito Selatan.

Kegiatan ini merupakan amanat langsung dari KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif dan reintegrasi sosial. Dalam regulasi tersebut, pidana penjara bukan lagi menjadi satu-satunya jalan keluar, melainkan terdapat alternatif berupa pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Amuntai Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Banjir

Hadir dalam acara tersebut yakni ​Eddy Raya Syamsuri (Bupati Barito Selatan), ​Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh (M. Ading Saidhy), ​Ita Minarni (Sekretaris Daerah Barito Selatan) beserta jajaran SOPD terkait serta Kepala Rutan Buntok.

Dalam sambutannya, Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Syamsuri, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Beliau menekankan bahwa Pemkab Barito Selatan siap menyediakan fasilitas dan pengawasan di instansi-instansi daerah yang nantinya akan menjadi lokasi bagi para pelanggar hukum untuk menjalankan sanksi kerja sosial.

​"Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kita dalam mendukung reformasi hukum nasional. Kita ingin memastikan bahwa pembinaan bagi warga binaan maupun anak-anak kita yang tersandung masalah hukum dapat dilakukan secara humanis dan bermanfaat bagi masyarakat Barito Selatan," ujar Eddy Raya.

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun Kemenimipas, Rutan Tanjung Pura Ikuti Arahan Secara Virtual

Kepala Bapas Muara Teweh menjelaskan bahwa penunjukan lokasi ini sangat krusial. Dengan adanya kesepakatan ini, pihak Bapas memiliki payung hukum yang kuat untuk menempatkan klien pemasyarakatan pada titik-titik pelayanan publik yang telah disetujui pemerintah daerah, sehingga proses pengawasan dapat berjalan efektif.

Penandatanganan ini menandai kesiapan Kabupaten Barito Selatan dalam menyongsong transisi hukum di tahun 2026, sekaligus menjadi percontohan sinergi antara instansi vertikal Kemenimipas dengan pemerintah daerah di wilayah Kalimantan Tengah.

(Humas Bapas Muara Teweh)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini