Minggu, 19 Juli 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Penyuluhan Hukum di SMPN 3 Garut

Photo Author
Tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 23 Februari 2024 | 21:53 WIB
Kemenkumham Jabar Laksanakan Penyuluhan Hukum “RUKI Goes to School” di SMPN 3 Garut  (Dok. Kemenkumham Jabar )
Kemenkumham Jabar Laksanakan Penyuluhan Hukum “RUKI Goes to School” di SMPN 3 Garut (Dok. Kemenkumham Jabar )

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi serta tindak lanjut oleh Subbidang Penyuluhan, Bantuan Hukum & JDIH melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “RUKI Goes to School” terkait Kekayaan Intelektual (KI) yang bertempat di SMP Negeri 3 Garut pada Jumat, (23/02/2024).

Dilaksanakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Jabar Elin Rahayu, Endy Sepkendarsyah, Renny Marta dan Rika Martiana Dewi, kegiatan penyuluhan bertemakan “Sadar KI bersama Kumham PASTI” dilaksanakan dimana pelajar sebagai generasi muda yang dekat dengan media sosial dan terhubung di dunia maya membutuhkan kesadaran dan pemahaman akan Kekayaan agar dapat berkarya, berkreasi dan berinovasi tanpa mencederai karya intelektual milik orang lain.

Kegiatan “RUKI Goes to School : Sadar KI bersama Kumham PASTI” diikuti oleh 80 orang siswa - siswi SMPN 3 Garut kelas 7 sampai kelas 9. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa – siswi terhadap Kekayaan Intelektual, di sini dijelaskan tentang Kekayaan Intelektual dan kaitannya dengan profesi seperti kreator-konten, inventor dan desainer.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Laksanakan Koordinasi Teknis Pengharmonisasian Perda dan Raperkada Bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan

Dengan memanfaatkan media sosial, diharapkan kemampuan intelektual siswa – siswi bisa menciptakan identitas mereka sendiri sebagaimana halnya merek dan branding yang menjadi ciri khas produk – produk yang beredar di pasaran.

Dalam materi giat penyuluhan kali ini selain disampaikan mengenai Kekayaan Intelektual juga dijelaskan mengenai jenis kekayaan intelektual, termasuk penyampaian informasi mengenai pentingnya perbedaan kreasi bagi setiap investor, kreator dan desainer, selain itu juga dijabarkan tentang penerapan hak cipta, hak ekonomi dan hak moral agar menghindari terjadinya penyalahgunaan karya seorang desainer, inventor dan kreator.

Penyuluhan ini juga bertujuan meningkatkan kreatifitas dan kesadaran siswa – siswi bahwa melalui media internet dan kemampuan berkreasi bisa menjadi sebuah ladang penghasilan.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Gelar Peringatan Isra Miraj Jelang Ramadhan di Lapas Narkotika Bandung

Para Penyuluh Kanwil Jabar juga menyampaikan bahwa menjadi seorang desainer, kreator dan inventor tidaklah sesulit yang dibayangkan karena banyaknya informasi yang bisa diamati, ditiru dan dimodifikasi secara mudah melalui media elektronik dan internet.

Di sini juga disampaikan bahwa setelah menciptakan sebuah karya, sang pencipta karya tersebut dapat mencatatkan karyanya untuk mencegah penyalahgunaan seperti plagiasi atau peniruan oleh orang lain.

Editor: Tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini