NAWACITAPOST.COM - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Teweh terus mengoptimalkan pelaksanaan program reintegrasi sosial, salah satunya melalui mekanisme pembebasan bersyarat (PB) bagi klien pemasyarakatan. Jumat, 07 November 2025.
Proses ini dilakukan secara terstruktur dan terpantau melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Penginputan data pembebasan bersyarat ke dalam aplikasi SDP menjadi langkah penting dalam memastikan proses pengusulan dan monitoring berjalan transparan, akurat, serta sesuai regulasi.
Baca Juga: Rutan Tanjung Pura, Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan
Data yang dimasukkan mencakup hasil Litmas, data identitas klien, rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan, hingga verifikasi administratif oleh petugas terkait.
“Penggunaan aplikasi SDP sangat membantu dalam efisiensi proses reintegrasi sosial. Semua data terdokumentasi dengan baik dan dapat diakses oleh pihak yang berwenang untuk percepatan pemberian reintegrasi sosial pembebasan bersyarat,” ujar Kepala Bapas Kelas II Muara Teweh, M. Ading Saidhy.
Dalam pelaksanaannya, Pembimbing Kemasyarakatan juga melakukan pendampingan intensif terhadap klien yang memperoleh pembebasan bersyarat. Pendampingan ini mencakup pemantauan perilaku, konseling, dan kunjungan ke rumah guna memastikan klien menjalankan kewajibannya selama masa integrasi di masyarakat.
Melalui pemanfaatan teknologi SDP dan pendekatan berbasis data, Bapas Muara Teweh berkomitmen memberikan layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Hal ini juga mendukung upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang adaptif terhadap perkembangan digital dan berbasis pemulihan sosial.
(Humas Bapas Muara Teweh)