Jakarta NAWACITA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri langsung pada acara audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Istora Senayan Jakarta Pusat, senin (14/1).
Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan, saat ini pemerintah memberikan perhatian lebih kepada desa.
Presiden menyebutkan, di tahun 2015 pemerintah desa diberikan anggaran sebesar 20,7 triliun rupiah.
"Tahun 2016 meningkat jadi 47 triliun rupiah, tahun 2017 telah diberikan 60 trilliun rupiah, tahun 2018 sudah berikan 60 triliun rupiah, dan tahun di tahun 2019 meningkat lagi diberikan 70 triliun rupiah. Maka totalnya sampai tahun 2019 kita telah gelontorkan 257 triliun kepada desa-desa yang ada seluruh Indonesia," papar Presiden dalam sambutannya.
Sebanyak 74.000 desa, lanjut Presiden, dalam waktu 5 tahun ini sudah diberikan sebesar 257 triliun.
"Pada kesempatan ini sya ingin titip agar uang 257 triliun ini selalu berputar dari desa ke desa, , jangan sampai kembali ke kota, apalagi sampai kembali ke Jakarta” katanya.
Presiden didampingi Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menpan RB Syafruddin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Joni Supriyanto.
Selain sejumlah menteri yang mendampingi Presiden, di acara tersebut juga hadir 20.950 warga yang menyalurkan aspirasi dan meminta kepada pemerintah untuk segera merealisasikan pemberian penghasilan atau gaji kepada para Perangkat Desa setara dengan penghasilan atau gaji ASN Golongan II/a.
Terkait gaji kepada para Perangkat Desa tersebut, Presiden menyampaikan hal tersebut sudah dibicarakan menteri-menteri terkait.
“Kemarin saya sudah mendengar dan diberitahu, bahwa sudah selesai dan sudah dibicarakan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan, Menpan dan RB, sudah rampung dan katanya hari senin masih mau demo. Itu yang saya dengar. Dan saya yang terima sendiri tapi di Istora Senayan saja” terang Jokowi.
Presiden juga menyampaikan juga bahwa sudah diputuskan penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan II/a yang kedua PP-nya, yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 akan segera direvisi paling lama 2 minggu setelah ini.
"Jadi, ditunggu dua minggu nanti akan kita keluarkan revisi PP-nya nanti agar segera bisa dilaksanakan”, ujarnya.
Sebelumnya Ketua PPDI Mujito selaku panitia menyampaikan sambutan, yaitu intinya teman-teman PPDI mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Jadi kami sangat merasakan selama 5 tahun pemerintahan Bapak Joko Widodo, kami merasa sejahtera”, ujarnya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, selaku perangkat desa merasa terbantu dengan adanya anggaran-anggaran yang digelontorkan ke desa-desa terpencil dan berharap pencairan anggaran bantuan desa untuk bulan Februari 2019 bisa dipercepat.
Di akhir sambutannya Mujito menyampaikan harapannya para perangkat desa untuk diangkat sebagai pegawai tetap,.
“Kami juga berharap kepada Bapak Presiden RI untuk mengangkat kami sebagai pegawai tetap dan bisa menjadi pendamping di kelurahan dan kecamatan yang ada di desa-desa. Sampai hari ini masyarakat sudah sangat bangga dengan Pak Jokowi. Pada prinsipnya kami perangkat desa tetap tegak lurus kepada Pemerintah," kata Mujito.
Awalnya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) hendak demo depan Istana Merdeka, namun secara mendadak Presiden berkenan untuk menerima langsung. Dan karena hujan maka diarahkan tempat di Istora Senayan Jakarta.
Pada inti acara tersebut Presiden Jokowi menyetujui aspirasi peningkatan penghasilan tetap perangkat desa setara dengan PNS golongan II/a yang bersumber dari APB Desa.
Sebagai tindaklanjut Presiden perintahkan Mendagri, Menkumham, Menkeu, Seskab, KSP, Mensesneg dan stake holder terkait lainnya untuk laksanakan dilakukannya revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dalam dua minggu ini sudah selesai sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan dimaksud.
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:08 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 19:01 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 16:57 WIB
Jumat, 17 Juli 2026 | 11:18 WIB
Selasa, 14 Juli 2026 | 15:58 WIB
Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 18:39 WIB
Kamis, 9 Juli 2026 | 12:34 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 00:09 WIB
Selasa, 7 Juli 2026 | 13:20 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 18:56 WIB
Senin, 6 Juli 2026 | 14:32 WIB
Minggu, 5 Juli 2026 | 14:57 WIB
Sabtu, 4 Juli 2026 | 18:16 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:11 WIB
Jumat, 3 Juli 2026 | 15:09 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 13:35 WIB
Kamis, 2 Juli 2026 | 11:03 WIB