Minggu, 19 Juli 2026

Miris Ketua RT di Bogor Terancam Masuk Penjara Kasus Tunggakan Air

Photo Author
Apen Sodikin, Nawacita Post
- Senin, 20 Oktober 2025 | 19:15 WIB



Jakarta Nawa Cita Post.com- Ketua RT bernama Teguh di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, ditahan polisi sebagai tersangka kasus pemutusan aliran air penunggak iuran.

Selain Teguh, yang turut jadi tersangka serta ditahan adalah petugas air bernama Rohit, yang berusia 70 tahun, dan koordinator perawatan dan perbaikan pipa air bernama Hendar.

Mereka ditahan sejak 17 September 2025.
Warga yang menunggak tersebut (ia menunggak selama 3 bulan dengan total tunggakan Rp 721.100) menilai pemutusan aliran air telah merugikannya hingga Rp 2,8 juta.

Kasus ini ramai dibicarakan lantaran
warga pendukung ketiga orang tersebut menggelar doa dan donasi.
Selain itu, yang membuat kasus ini mencuat adalah usia Rohit yang sudah berusia sepuh

Ditambah, nilai kerugian pelapor akibat pemutusan itu, menurut netizen, tidak bombastis yakni Rp 2,8 juta.


Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin menjelaskan bahwa persoalan ini sudah terjadi sejak 2023.

"LP (laporan)-nya pun sudah dua tahun," kata Didin saat dihubungi, Senin (20/10).
Bahkan, menurut Didin, pihak pelapor telah melaporkan kasus ini ke Polres Bogor, Polda Jabar, hingga Kompolnas.

"Kami sudah mengupayakan mediasi, cuma enggak ada hasil," kata Didin.
Polisi menahan ketiga tersangka tersebut dengan menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman atas pasal tersebut adalah 5 tahun penjara.
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

 Pasal 170 ayat 1 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 406 ayat 1 KUHP
"Itu kan penahanan di Pasal 170, perusaknya lebih dari satu orang, perusakan terhadap barang," kata Didin.

Didin menegaskan bahwa pasal tersebut tidak serta merta terkait dengan jumlah kerugian—yang oleh netizen disebut "hanya" Rp 2,8 juta itu.

"Pasal 170 itu terkait kekerasan terhadap orang atau barang, cuman kan tidak terkait dengan kerugian. Cuma kita upaya mediasi, lah, Pak," ujar Didin.

Nah, apabila tercapai kesepatakan damai dalam mediasi antara pelapor dan terlapor, menurut Didin, bisa saja kasus ini selesai.

"Kalau mereka tidak mediasi, (kasus) dilimpahkan (ke pengadilan), lalu sidang. Kalau mereka mediasi, (kasus bisa) RJ (<span;>restorative justice)," ujar Didin.

"Selama ini kedua pihak belum mediasi, ini masih kita upayakan," kata Didin.
Sejauh ini, permintaan mediasi baru ada dari pihak keluarga tersangka. "Tinggal pihak korban mau atau enggak," kata Didin.

Pengacara Christiawan Budiwibowo.
Christiawan Budiwibowo, pengacara tersangka, menjelaskan bahwa pemutusan aliran air itu telah tercantum dalam AD/ART di lingkungan perumahan.

"Pasal 26, pengurus berhak melakukan pemutusan, dengan catatan apabila warga melunasi tunggakan IPL maka dipasang kembali.

Jadi, sudah beberapa warga menunggak kemudian membayar, kita pasang kembali," kata Christiawan saat dihubungi, Senin (20/10).

Christiawan melanjutkan, "Nah ini keberatan kami, kami menduga ini ada dugaan kriminalisasi terhadap pengurus RT, karena apa? Karena nilai perkara ini seharusnya masuknya ke tingkat pidana ringan karena di bawah Rp 2,5 juta,bukan iti saja clienzbkami.juga kooperatig dalam proses
 pemeriksaan, katanya.

"Namun ada dugaan si pelapor melakukan nilai kerugian menjadi Rp 2,8 juta. Karena nya apabila dilakukan perbaikan sendiri, perbaikan sendiri tidak lebih dari Rp 100 ribu, itu menurut tukang-tukang yang kami tanyakan," kata Christiawan.

Editor: Apen Sodikin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini