NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Pemasyarakatan (WBP), Rutan Kelas IIB Sukadana menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sabtu, (27/1/2024).
Bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Sukadana, sidang kali ini menghadirkan seluruh anggota TPP dengan menghadirkan seluruh pemateri yang disidangkan. TPP Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Sukadana, Abdul Aziz.
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sendiri bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Rutan terkait pengambilan keputusan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, atau CMB, dengan dipenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.
Baca Juga: Sabtu Seru: Ngejam Bareng Kalapas Samarinda Hudi Ismono dan WBP Lapas Samarinda
Kepala Rutan Sukadana, Abdul Aziz menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan perlakuan yang layak, dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman mereka.
“Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perilaku warga binaan. Hasil sidang ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi,” ungkap Karutan.
Pada sidang TPP kali ini diusulkan sebanyak 57 orang Warga Binaan yang mendalami dalam Pembebasan Bersyarat usulan Tamping (Tahanan Pendamping).
Baca Juga: Keluarga WBP Rutan Samarinda Melakukan Pendaftaran Secara Online
Dalam arahannya, Karutan menyampaikan kepada warga binaan, “terus mengikuti kegiatan pelatihan yang diberikan, karena pengusulan hak integrasi merupakan hak bersyarat, dimana hak bersyarat ini merupakan reward yang diberikan negara kepada warga binaan atas keberhasilan kalian mengikuti kegiatan pelatihan yang diberikan”imbaunya.
Karutan juga berpesan, “kepada warga binaan untuk terus menegakkan disiplin dan tidak melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku, sebab yang menjadi salah satu syarat yang diberikannya hak integrasi adalah berkelakuan baik,” imbuhnya.
Rutan Sukadana terus berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada WBP, dengan memenuhi Hak-Hak WBP sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(Humas Rutan Sukadana)