NAWACITAPOST.COM – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Nias melaksanakan kegiatan pencegahan rabies melalui vaksinasi massal terhadap hewan penular rabies, jumat (8/8/2025).
Pelaksanaan kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 6/SE/PK.320/F/07/2025, tertanggal 19 Juli 2025, terkait peningkatan kewaspadaan terhadap kasus rabies di Indonesia.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Martinus Laia, SE., MM, didampingi dua dokter hewan, drh. Nonitema Nazara dan drh. Febrina Ginting. Edaran tersebut menegaskan perlunya langkah bersama untuk mencegah penyebaran rabies serta mengurangi risiko penularan pada hewan dan manusia di tingkat kabupaten/kota.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan sosialisasi atau penyuluhan dengan masyarakat sekaligus melaksanakan vaksinasi hewan penular rabies agar warga memiliki pengetahuan pencegahan sekaligus resiko akan penyakit ini", tutur martinus.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menginstruksikan pemerintah daerah untuk melaksanakan beberapa point, yaitu memetakan wilayah berisiko, memperkuat surveilans penyakit maupun menggelar vaksinasi massal bagi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera.
Baca Juga: Kabupaten Nias Barat tercatat Kabupaten/Kota ke-3 se-Provinsi Sumut selesaikan Evaluasi RPJMD
Langkah tersebut dinilai krusial untuk deteksi dini dan menekan potensi penyebaran rabies.
Lebih lanjut, Martinus menjelaskan bahwa selain pengendalian teknis, edaran menekankan pentingnya edukasi masyarakat melalui penyuluhan tatap muka di desa, media cetak, dan media elektronik. Tujuannya, agar warga memahami bahaya rabies, cara pencegahan, serta tindakan yang harus dilakukan jika terjadi gigitan HPR.
"Pentingnya memberi edukasi kepada masyarakat melalui penyuluhan tatap muka, media cetak maupun elektronik serta memaksimalkan aplikasi sosial media agar warga memahami betul bahaya rabies, cara pencegahan dan bagaimana tindakan yang dilakukan bila terjadi gigitan HPR", tandasnya.
Program ini juga melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk dinas kesehatan, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat. Kolaborasi diharapkan mempercepat pelaporan kasus, memastikan penanganan medis korban gigitan tepat waktu, serta mendukung penegakan aturan terkait kepemilikan dan pengawasan hewan peliharaan.
Seluruh pelaksanaan program akan dilaporkan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Laporan mencakup capaian vaksinasi, hasil surveilans, jumlah kasus, serta rekomendasi perbaikan. Pemerintah berharap, penerapan kebijakan ini secara konsisten dapat menekan penyebaran rabies dan menjaga kesehatan masyarakat.(Yogi)
Artikel Terkait
Bupati Nias Barat Tegaskan Kepala Desa Jangan Pegang Uang Tunai Dana Desa
Geledah Kantor Dinkes Nias Barat, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sita 30 Bundel Dokumen
Menkes Budi Gunadi Sadikin Soroti RS Lologolu Nias Barat: Jangan Senang Bangun Rumah Sakit
PMKRI Cabang Nias Kembali Gelar Kaderisasi, Mise Kordias Zega: Kader Harus Militan!
Bakti Sosial Kajari Gunungsitoli bersama Pelindo Gunungsitoli dan PLN UP3 Nias di Desa Balale Toba'a