Kamis, 4 Juni 2026

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mocthar

Photo Author
Ade Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 16 Januari 2024 | 15:31 WIB
Mahkamah Konstitusi MK
Mahkamah Konstitusi MK

NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mocthar.

Ketua MK, Suharyoto, mengumumkan keputusan ini terkait dengan permohonan provisi yang diajukan oleh keduanya.

"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suharyoto di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Jaga Kamtib, Rutan Kelas IIB Sukadana Melaksanakan Kegiatan Salam PAS Bagi WBP

Gugatan ini terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang telah dimaknai sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI-2023.

Denny dan Zainal mengajukan gugatan dengan petitum agar MK menyatakan bahwa pembentukan pasal tersebut tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitum mereka, Denny dan Zainal juga meminta agar MK mencoret peserta Pemilu 2024 yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan pasal yang digugat.

Baca Juga: Rutan Kelas IIB Sibuhuan Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Acara Pelepasan Pegawai

Mereka juga menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti tanpa menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Putusan MK sebelumnya, Nomor 90/PUU-XXI/2023, memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah.

Putusan ini memunculkan kontroversi karena dianggap membuka peluang bagi calon dari kalangan muda, termasuk Gibran Rakabuming Raka, keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk menjadi calon wakil presiden.

Baca Juga: Deteksi Dini Awal Tahun, Kalapas Samarinda Hudi Ismono dan Jajaran Gerebek Blok Hunian WBP

Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan bahwa putusan tersebut dilakukan karena banyak pemimpin muda yang juga telah ditunjuk dalam kepemimpinan.

Meskipun mendapat reaksi kontroversial, putusan tersebut menjadi dasar dari gugatan yang kemudian ditolak oleh MK terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Editor: Ade Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini