NAWACITAPOST.COM – Terkait pemberitaan disalah satu media daring www.harianSIB.com Pemusnahan Obat-Obatan Kadaluwarsa yang dilakukan Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias adalah Tindakan Pemborosan Anggaran dan Telah Merugikan Uang Negara Mencapai Miliaran Rupiah, Selasa (8/7/2025).
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, menyampaikan bahwa :
- Penumpukan Obat-obatan yang Rusak dan Kadaluarsa di Gudang UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) Kabupaten Nias berasal dari UPTD Puskesmas se-Kabupaten Nias. Obat-obatan tersebut tidak layak untuk digunakan lagi karena tidak memenuhi standar, sehingga obat-obatan tersebut harus ditarik kembali dan selanjutnya akan dimusnahkan.
- Pemusnahan Obat Yang Rusak dan Kadaluarsa di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, Telah Melalui Seluruh Tahapan dengan Mempedomani Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
- Setelah permohonan disampaikan oleh Pengguna Barang dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, Bupati Nias menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Administratif dan Fisik.
- Permohonan tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati Nias, dan menginstruksikan Pembentukan Tim Peneliti Data Administratif dan Fisik untuk meneliti Obat yang Rusak dan Kadaluwarsa di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.
- Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Peneliti Data Administratif dan Fisik telah melakukan Penelitian Kelayakan Pertimbangan dan Alasan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah, Penelitian Data Administratif, dan Penelitian Fisik di UPTD IFK Kabupaten Nias.
- Hasil penelitian tersebut telah dituangkan di dalam Berita Acara dan kemudian disampaikan kepada Bupati Nias
- Berdasarkan Laporan Hasil Penelitan, Bupati Nias Telah Menyetujui untuk melaksanakan Pemusnahan Obat Yang Rusak dan Kadaluwarsa di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, dan dilakukan oleh Pengguna Barang melalui PT. Sumatera Deli Lestari Indah selaku Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bertempat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
- Baca Juga: DPD LIRA Kabupaten Nias Utara Laporkan Di Polda Sumut Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih Yang Mangkrak Di Kabupaten Nias UtaraPelaksanaan Pemusnahan yang dilaksanakan Pengguna Barang melalui PT. Sumatera Deli Lestari Indah telah dituangkan di dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Daerah Kabupaten Nias.
Baca Juga: Polres Nias Limpahkan Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke LHK Provsu, Begini Pendapat Ahli
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Pemusnahan telah sesuai dengan prosedur dan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : niaskab.go.id
Artikel Terkait
DPD LIRA Kabupaten Nias Utara Laporkan Di Polda Sumut Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih Yang Mangkrak Di Kabupaten Nias Utara
Kemenpan- RB Pantau dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Publik Di Kabupaten Nias Tahun 2025.
Bupati Nias Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Laporan Banggar DPRD Kabupaten Nias
Bupati Nias Hadiri Pembukaan Kejuaraan Word Surfing League Nias Pro 2025