Kamis, 4 Juni 2026

Kadis Kominfo Kabupaten Nias Klarifikasi Pemberitaan Yang Beredar Di Salah Satu Media Online Terksait Pemusnahan Obat-Obatan

Photo Author
Bung Zega, Nawacita Post
- Rabu, 9 Juli 2025 | 10:03 WIB
Press Release Diskominfo Kabupaten Nias
Press Release Diskominfo Kabupaten Nias

NAWACITAPOST.COM – Terkait pemberitaan disalah satu media daring www.harianSIB.com Pemusnahan Obat-Obatan Kadaluwarsa yang dilakukan Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias adalah Tindakan Pemborosan Anggaran dan Telah Merugikan Uang Negara Mencapai Miliaran Rupiah, Selasa (8/7/2025).

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Rahmat Chrisman Zai, menyampaikan bahwa :

Baca Juga: Bupati Eliyunus Waruwu Tinjau Lokasi Proyek RS Pratama Nias Barat, Peresmian Groundbreaking Bakal dihadiri Menkes

  1. Penumpukan Obat-obatan yang Rusak dan Kadaluarsa di Gudang UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan (IFK) Kabupaten Nias berasal dari UPTD Puskesmas se-Kabupaten Nias. Obat-obatan tersebut tidak layak untuk digunakan lagi karena tidak memenuhi standar, sehingga obat-obatan tersebut harus ditarik kembali dan selanjutnya akan dimusnahkan.
  2. Pemusnahan Obat Yang Rusak dan Kadaluarsa di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, Telah Melalui Seluruh Tahapan dengan Mempedomani Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
  3. Setelah permohonan disampaikan oleh Pengguna Barang dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, Bupati Nias menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Peneliti Administratif dan Fisik.
  4. Permohonan tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati Nias, dan menginstruksikan Pembentukan Tim Peneliti Data Administratif dan Fisik untuk meneliti Obat yang Rusak dan Kadaluwarsa di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020.
  5. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Peneliti Data Administratif dan Fisik telah melakukan Penelitian Kelayakan Pertimbangan dan Alasan Permohonan Pemusnahan Barang Milik Daerah, Penelitian Data Administratif, dan Penelitian Fisik di UPTD IFK Kabupaten Nias.
  6. Hasil penelitian tersebut telah dituangkan di dalam Berita Acara dan kemudian disampaikan kepada Bupati Nias
  7. Berdasarkan Laporan Hasil Penelitan, Bupati Nias Telah Menyetujui untuk melaksanakan Pemusnahan Obat Yang Rusak dan Kadaluwarsa di Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020, dan dilakukan oleh Pengguna Barang melalui PT. Sumatera Deli Lestari Indah selaku Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bertempat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
  8. Baca Juga: DPD LIRA Kabupaten Nias Utara Laporkan Di Polda Sumut Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih Yang Mangkrak Di Kabupaten Nias UtaraPelaksanaan Pemusnahan yang dilaksanakan Pengguna Barang melalui PT. Sumatera Deli Lestari Indah telah dituangkan di dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Daerah Kabupaten Nias.

Baca Juga: Polres Nias Limpahkan Kasus Limbah B3 RSU Bethesda Gunungsitoli ke LHK Provsu, Begini Pendapat Ahli

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Pemusnahan telah sesuai dengan prosedur dan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : niaskab.go.id

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini