NAWACITAPOST.COM – Jalan panjang cinta yang dijalani selama hampir tiga tahun harus berakhir tragis. APA (21), perempuan asal Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, tak kuasa menahan emosi terhadap kekasihnya, VR (22). Saat bermain ke rumah tersangka, korban meminta untuk pulang meskipun dalam kondisi tidak sehat.
Hal itu disampaikan Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, didampingi Kasatreskrim AKP Ari Rinaldo dan Kasubsi PIDM Siehumas IPDA Riana. Disebutkan, awal kejadian terjadi ketika VR dijemput oleh kekasihnya, APA, untuk bermain ke rumah tersangka.
Pertemuan itu berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB pada Sabtu (30/4), di mana keduanya membahas kelanjutan hubungan ke jenjang yang lebih serius. "Tersangka merasa kesal karena korban meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya. Tersangka emosi mendengar nama orang tua korban, sebab hubungan mereka tidak direstui. Maka tersangka melakukan pemukulan terhadap korban," jelas AKBP Willy Andrian, Senin (5/5/2025).
Kapolres menjelaskan, APA yang dalam kondisi emosi memukul VR menggunakan ponsel korban, tepat di kedua mata dan beberapa bagian tubuh lainnya. “Tersangka memukul kedua mata korban masing-masing dua kali dengan kepalan tangan kanan dan memukul kedua tangan korban masing-masing tiga kali menggunakan ponsel milik korban,” ungkap Kapolres.
Dalam keadaan tak berdaya, korban dikurung di dalam kamar rumah tersangka. Hingga Minggu (4/5/2025), korban dinyatakan meninggal dunia. "Korban dikurung sejak Sabtu dan ditemukan meninggal dunia pada Minggu (4/5)," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah tersangka membawa korban yang sudah tidak bernyawa ke RSUD Majalengka pada dini hari. "Pada Minggu (4/5) sekitar pukul 01.38 WIB, pihak RSUD Majalengka menerima seorang perempuan (tersangka AMP) yang datang menggunakan mobil dan membawa korban laki-laki di bagasi mobil jenis Agya. Pihak RSUD kemudian menghubungi Polres Majalengka," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Satreskrim Polres Majalengka memastikan bahwa korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan di rumah tersangka. “Pihak kepolisian dan RSUD melakukan pengecekan, dan korban laki-laki yang dibawa sudah dalam kondisi meninggal dunia. Identitas korban diketahui adalah VR,” tuturnya.
Setelah penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. "Pada Minggu (4/5) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya," jelas Kapolres.
Baca Juga: Mengenal Worldcoin: Pindai Mata Dapat Uang, Kini Aplikasi Diblokir Komdigi
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(Defri)
Artikel Terkait
Serem! Ini 5 Hewan Paling Mengerikan di Hutan Amazon
Sembilan Petugas Lapas Pancur Batu Naik Pangkat, Kalapas Pinta Tingkatkan Kedisiplinan
Bersama Gubri Bupati Rokan Hulu Anton Audiensi Dengan Menteri KLHK RI , Bahas Percepatan Izin Kawasan Hutan Untuk Pariwisata
Menjadi Lebih Baik, Puluhan Warga Binaan Lapas Kelas III Gunungtua Laksanakan Pengajian
Maroon 5 Gandeng Lisa BLACKPINK dalam Single Baru Bertajuk "Priceless"