Minggu, 19 Juli 2026

Sah! Dedi Mulyadi Terbitkan SE Tentang Larangan Minta Sumbangan di Jalan

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Selasa, 15 April 2025 | 14:54 WIB
Dedi Mulyadi Terbitkan SE Tentang Larangan Minta Sumbangan di Jalan
Dedi Mulyadi Terbitkan SE Tentang Larangan Minta Sumbangan di Jalan

NAWACITAPOST.COM -  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang segala bentuk permintaan sumbangan di jalanan wilayah Jabar.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban  dan kenyamanan ruang publik, serta menghindari kemacetan akibat praktik penggalangan dana di jalan raya.

Surat Edaran bernomor 37/HUB.O2/KESRA itu resmi diterbitkan pada Senin (14/4/2025).

Dalam isinya, Gubernur Dedi meminta kepala daerah di 27 kabupaten/kota untuk menertibkan aktivitas pengumpulan dana di jalan umum, termasuk kegiatan serupa lainnya.

Menurut Dedi, edukasi kepada masyarakat penting dilakukan agar muncul kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik dan memahami cara yang lebih bijak dalam menggalang dana, seperti untuk pembangunan rumah ibadah atau kepentingan sosial lainnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ingin Jalanan Jawa Barat Bebas dari Gelandangan dan Pengemis  

Kebijakan ini mencuat setelah Dedi Mulyadi menyoroti praktik penggalangan dana di jalan raya yang sering mengklaim sebagai bagian dari pembangunan tempat ibadah.

Saat berkunjung ke Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Sukabumi, Dedi menegaskan larangan ini.

Sebagai bentuk perhatian, Dedi menyumbang langsung Rp30 juta untuk pembangunan Masjid Al-Abror, yang sebelumnya melakukan penggalangan dana di jalan.

Ia berharap bantuan tersebut bisa mempercepat pembangunan tanpa perlu meresahkan pengguna jalan.

Dedi menekankan pentingnya membangun tempat ibadah dengan cara yang tertib dan tidak menyalahi aturan.

Ia mengajak masyarakat untuk berinovasi dalam mencari metode penggalangan dana yang lebih aman, terstruktur, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini