Minggu, 19 Juli 2026

Akibat Periodesasi, Tiga Kepala Daerah Terancam PSU, DEEP Indonesia: Siapa yang Bertanggungjawab?

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Senin, 3 Maret 2025 | 17:19 WIB
Caption : Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati
Caption : Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati

Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi soal pembatalan atas kemenangan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 terkait periodesasi menjadi sorotan publik.

Salah satunya ialah Direktur Democracy and Election Employment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menyampaikan bahwa keputusan MK harus menjadi concern semua stakeholder.

Termasuk diantaranya ialah soal penafsiran batas periodesasi yang tidak sedikit diantara stakeholder penyelenggara pemilu memiliki tafsir yang berbeda-beda.

"Teringat waktu saya masih jadi mahasiswi S2, saat diajari oleh dosen saya Prof Atwar Ishaq Bajari bahwa dalam strategic communication, sifat informasi itu ekstrim dan tunggal. Kalau banyak tafsir dalam manajemen birokrasi dan komunikasi memang jadi membingungkan di tingkat bawah sebagai penerima pesan," ujar Neni Nur Hayati, Senin (03/03/2025).

Mengingat hal itu, Neni mengingatkan bahwa perlu adanya kesepahaman antara penyelenggaraan pemilu dalam memahami regulasi yang ada, dengan harapan tidak terjadi adanya kerugian bagi beberapa pihak.

"Harus ikut tafsir yang mana? Sebab, antara Putusan MK dan PKPU ditafsirkan berbeda. Contoh kasus di PKPU 8 Tahun 2024 Pasal 19 tentang masa jabatan dan periodisasi kepala daerah. Satu sisi, KPU di daerah memang sudah benar melakukan konsultasi ke KPU RI dan Provinsi secara hirarki dan berjenjang," ungkapnya.

"Namun, yang terjadi bukan menemukan solusi, yang terjadi justru menambah permasalahan yang baru. Tidak nanggung, Putusan MK merugikan keuangan negara, dimana pemungutan suara harus diulang," tegasnya.

Masih dikatakan Neni, dalam penyusunan PKPU, peranan KPU ialah melakukan konsultasi kepada pemerintah dan DPR. Disinilah terjadi ketimpangan regulasi. Ada upaya sistematis untuk mengakal-akali putusan MK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi No 92/PUU-XIV/2016 telah membatalkan hasil konsultasi antara KPU, DPR, dan pemerintah yang ‘bersifat mengikat’ terkait dengan perumusan dan penetapan peraturan KPU serta pedoman teknis dalam setiap tahapan pemilu," jelasnya.

"Artinya, kemandirian KPU didefinisikan tidak ada pengaruh dan benturan kepentingan dari pihak manapun kepada penyelenggara pemilu yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya," imbuhnya.

Menurut Direktur DEEP Indonesia itu, bahwa KPU harus bekerja tanpa campur tangan manapun dan independen dalam pengambilan keputusan (International IDEA, 2019).

"Disinilah saya memberikan saran, pelaksanaan PSU diambil alih KPU di tingkat atasnya, selain juga untuk mengantisipasi conflict of interest dan dikhawatirkan ada pengendalian dari kelompok tertentu yang bisa membahayakan KPU daerah," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini