Minggu, 19 Juli 2026

Pemprov Jatim kembali Raih Penghargaan Ombudsman RI dengan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tertinggi

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:10 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) meraih penghargaan prestisius dari Ombudsman Republik Indonesia dalam Kategori Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Yanblik) (Nawi)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) meraih penghargaan prestisius dari Ombudsman Republik Indonesia dalam Kategori Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Yanblik) (Nawi)

Surabaya NAWACITAPOST- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) meraih penghargaan prestisius dari Ombudsman Republik Indonesia dalam Kategori Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Yanblik). Dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis (14/12), Pemprov Jatim berhasil masuk 10 Besar dengan nilai Kepatuhan Yanblik mencapai 88,81, meraih predikat kualitas tertinggi Zona Hijau.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyerahkan piagam penghargaan kepada Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekdaprov Jatim, Akhmad Jazuli, yang mewakili Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi kepada berbagai instansi terkait, khususnya kepada Dinas Sosial, Dinas PMPTSP, Dinas Pendidikan, dan Rumah Sakit Umum Daerah Haji, yang berperan penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Timur.

"Alhamdulillah, tahun 2023 ini Pemprov Jatim pertama kali masuk 10 besar penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI. Terima kasih kepada jajaran kepala OPD di Pemprov Jatim yang komitmennya menyempurnakan pelayanan publik kita kepada masyarakat," ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Jumat (15/12).

Prestasi ini menjadi bukti konkret bahwa kinerja pelayanan publik di jajaran instansi Pemprov Jatim terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021, Pemprov Jatim meraih predikat sedang dengan nilai 75,08, naik menjadi predikat kualitas tinggi dengan nilai 79,35 pada tahun 2022, dan mencapai predikat kualitas tertinggi dengan nilai 88,81 pada tahun 2023.

"Ini adalah hasil positif dibanding tahun 2022 yang mana kita mendapat predikat tinggi, predikat sedang di tahun 2021, dan tahun 2023 predikat kualitas tertinggi. Status zona hijau kita pertahankan serta tingkatkan terus standar pelayanan publiknya," tambahnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Pemprov Jatim terus berupaya memberikan percepatan dan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang layak. Langkah-langkah tersebut mencakup pendirian mal pelayanan publik di berbagai kabupaten/kota, pembangunan sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan mendorong inovasi pelayanan publik melalui program KOVABLIK Jatim.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyebutkan bahwa peningkatan prestasi Pemprov Jatim terjadi karena adanya peningkatan kualitas pelayanan publik. Najih menekankan bahwa penilaian ini mencerminkan aktifnya Ombudsman dalam memberikan pendampingan, terutama di tingkat provinsi.

"Jumlah zona hijau bertambah keseluruhan jadi 414. Jumlah zona kuning menjadi 133. Sedangkan zona merah berkurang yang total tinggal 39 daerah dibanding tahun 2022," terangnya.

Penilaian Ombudsman RI melibatkan 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten. Peningkatan jumlah zona hijau menunjukkan bahwa penyelenggara layanan publik memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022.

Pemprov Jatim juga meraih empat penghargaan pelayanan publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 21 November 2023. Keempat penghargaan tersebut mencakup Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik, Tiga Terbaik Kategori Pemerintah Provinsi, dan dua penghargaan untuk kategori Unit Pelayanan Publik Terbaik Penyedia Sarpras Ramah Kelompok Rentan. (BNW)

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini