Jakarta, NAWACITA- Bocornya dokumen intelijen ke China, membuat seorang diplomat Amerika Serikat Candace Marie Claiborne harus divonis hukuman 40 bulan penjara dan didenda sebesar US$40 ribu atau setara Rp 566 juta.
"Claiborne dipercayakan dengan informasi istimewa sebagai pegawai pemerintah AS, dan dia menyalahgunakan kepercayaan itu dengan mengorbankan keamanan negara kita," ujar John Selleck selaku asisten direktur pelaksana Biro Investigasi Federal (FBI).
Selleck juga mengatakan, "Penargetan pemegang izin keamanan AS oleh intelijen China merupakan ancaman terus-menerus yang kita hadapi, dan hukuman hari ini menunjukkan bahwa mereka yang mengkhianati kepercayaan warga AS akan diminta pertanggungjawaban atas tindakan mereka."
AFP melaporkan bahwa keputusan ini diambil setelah pada April lalu, Claiborne mengaku bersalah atas persekongkolannya dengan China untuk menipu AS.
Persekongkolan itu merupakan bagian dari sebuah kasus penting yang melibatkan perekrutan mata-mata Beijing oleh pejabat AS yang memiliki akses ke data intelijen rahasia.
Sebagai pegawai pemerintah yang diberikan kepercayaan khusus, Claiborne telah berkhianat karena secara ilegal menyembunyikan hubungannya dengan agen asing.
Claiborne merupakan seorang spesialis manajemen di kantor Kementerian Luar Negeri AS yang barbasis di Beijing dan Shanghai. Ia terlibat dalam skandal bersama dua orang agen dari Kementerian Keamanan Luar Negeri China di awal tahun 2007.
Sebagaimana dilansir dari berita CNNIndonesia, Kementerian Kehakiman AS menyatakan dua agen asal China itu memberi uang "puluhan ribu dolar" kepada Claiborne dengan timbal balik bocoran dokumen dan informasi terkait aktivitas Kementerian Luar Negeri AS.