Quebec – NAWACITA. Baru-baru ini (Juni 2019), Quebec mengesahkan sebuah undang-undang kontroversial yang melarang pegawai negeri sipil (PNS), profesi hakim, anggota polisi, guru dan sejumlah jabatan publik lainnya, termasuk guru yang mengenakan simbol-simbol keagamaan di lingkungan kerja. Regulasi ini barakibat langsung terhadap Malala Yousafzai, Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian yang mengenakan kerudung itu tak akan bisa mengajar di salah satu provinsi di Kanada itu.
Undang-undang sekularisme itu memicu protes dan banyak perdebatan di provinsi tersebut. Mereka yang pro menyatakan bahwa undang-undang itu merupakan langkah yang masuk akal untuk melestarikan pemisahan gereja dan negara di Quebec.
Meskipun undang-undang tersebut tidak menyebut agama tertentu, para pemrotes menganggapnya diskriminatif dan menyatakan bahwa aturan itu secara tidak adil menyasar perempuan Muslim di provinsi tersebut, termasuk Milala, seorang aktivis pendidikan asal Taliban yang mengenakan hijab.
Jean-Franois Roberge (Menteri Pendidikan Quebec) mengatakan bahwa unggahan foto berduanya dengan Malala terkait dengan diskusi masalah akses pendidikan dan perkembangan internasional. Beberapa warganet lantas menyebut sang menteri munafik karena justru berpose dengan Malala yang mengenakan kerudung.
Di sisi lain, sang menteri yang menemui Malala di Prancis membela peraturan yang berlaku di provinsinya itu ketika ditanyai oleh seorang jurnalis bernama Salim Nadim Valji di Twitter tentang bagaimana tanggapannya apabila Malala ingin mengajar di Quebec.
"Saya tentu saja akan mengatakan kepadanya bahwa itu adalah sebuah kehormatan besar dan bahwa di Quebec, seperti halnya di Prancis (di mana kami berada saat ini) dan di negara-negara toleran dan terbuka lainnya, guru tidak dapat mengenakan simbol keagamaan saat menjalankan tugasnya," ungkapnya.
Editor: Admin 1
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Sabtu, 18 April 2026 | 11:53 WIB
Kamis, 9 April 2026 | 08:13 WIB
Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB
Selasa, 7 April 2026 | 21:18 WIB
Selasa, 7 April 2026 | 10:08 WIB
Senin, 6 April 2026 | 14:46 WIB
Senin, 6 April 2026 | 11:16 WIB
Minggu, 5 April 2026 | 18:37 WIB
Sabtu, 4 April 2026 | 16:06 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 13:51 WIB
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:17 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:27 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 | 17:44 WIB
Rabu, 11 Maret 2026 | 14:57 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 22:09 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 06:00 WIB
Rabu, 4 Maret 2026 | 21:10 WIB
Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:16 WIB
Senin, 16 Februari 2026 | 15:25 WIB
Jumat, 3 Oktober 2025 | 19:41 WIB