Minggu, 19 Juli 2026

Makin Ketat, Buat Visa AS Wajib Cantumkan Akun Media Sosial

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Selasa, 4 Juni 2019 | 11:43 WIB
AS, NAWACITA- Seperti yang diusulkan pada bulan Maret 2018 (dan sampai tingkat tertentu pada tahun 2015), AS kini mewajibkan semua pemohon visa untuk memberikan nama akun media sosial selama lima tahun terakhir.

Dilaporkan Engadget, Minggu (2/6), selain akun media sosial, pelamar visa juga harus memberikan alamat email dan nomor telepon lamanya, disamping info non-komunikasi seperti status perjalanan mereka dan keterlibatan keluarga dalam terorisme. Beberapa diplomat dan pejabat dibebaskan dari persyaratan ini.

Meski mandat ini hanya mencakup daftar layanan yang dipilih, namun calon pengunjung dan penduduk juga dapat memberikan informasi secara sukarela jika mereka memiliki situs sosial yang tidak disebutkan dalam formulir.

Sebelumnya, AS hanya meminta rincian ini untuk orang-orang yang mengunjungi daerah-daerah yang dikuasai teroris. Meski tujuannya sama. AS berharap dapat memverifikasi identitas dan menemukan ekstrimis yang telah mendiskusikan ideologi mereka secara online, dan berpotensi mencegah insiden seperti penembakan massal di San Bernardino.

Langkah AS ini mau tidak mau akan memengaruhi jutaan pencari visa setiap tahunnya, meskipun efektif atau tidaknya belum jelas.

Seorang pejabat Departemen Luar Negeri mengatakan kepada The Hillbahwa pelamar dapat menghadapi “konsekuensi imigrasi yang serius” jika mereka kedapatan berbohong, tetapi tidak yakin bahwa mereka akan ditemukan pada saat yang tepat. Pada dasarnya, kebijakan ini mengandalkan pelamar yang jujur.

Nah, buat Anda yang tidak ingin privasi terganggu lantaran harus membocorkan identitas online kepada staf pemerintah, sepertinya harus berpikir ulang untuk ke Amerika.

 

 

Editor: Martin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak

Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB