Kamis, 4 Juni 2026

Indonesian Space Agency Pasca Pembentukan BRIN

Photo Author
Kornelius, Nawacita Post
- Senin, 17 Mei 2021 | 11:51 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Berdiri sejak 1963, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) telah memiliki kiprah yang cukup panjang dalam sejarah Indonesia. Tidak hanya sebagai lembaga Litbangjirap tetapi juga sebagai Space Agency Indonesia yang memiliki kewenangan dalam bidang kedirgantaraan dan antariksa di Indonesia.

Dengan ditandatanginya Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (selanjutnya disebut Perpres BRIN) oleh Presiden pada 28 April 2021 lalu, LAPAN akan secara bertahap diintegrasikan ke dalam BRIN sebagai Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) bersama dengan 3 lembaga lain yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Menyikapi hal tersebut, diselenggarakanlah Focus Group Disscussion (FGD) dengan tema Indonesian Space Agency Pasca Pembentukan BRIN. FGD yang diadakan pada Senin, 17 Mei 2021 via YouTube LAPAN RI ini akan mencari pola dan strategi terbaik untuk merespon tantangan global yang berkembang pesat dalam teknologi keantariksaan saat ini dan upaya strategis kebijakan dalam memanfaatkan teknologi antariksa semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat Indonesia menuju Indonesia Emas. FGD ini akan dihadiri Kepala BRIN, Dr. Laksana Tri Handoko, Kepala LAPAN, Prof. Dr. Thomas Djamaludin, Pakar Hukum Antariksa, Prof. Dr. IBR Supancana, Sekretaris Utama BPIP, DR. Karjono, dan Ketua MAPIN, Dr. Agustan. Bertindak sebagai Moderator pada acara ini adalah Sekretaris Utama LAPAN, Prof. Dr. Erna Sri Adiningsih.

Keberadaan Space Agency menjadi hal yang penting diperhatikan saat ini mengingat sangat diperhatikannya bidang kedirgantaraan dan keantariksaan di tingkat internasional. Dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri ada 4 Lembaga/forum khusus yang secara khusus membahas aspek ilmiah teknis, politik dan hukum terkait dengan 4 jenis/sifat teknologi yaitu (i) Teknologi Persenjataan di forum Conference of Disarmament (ii) Teknologi Nuklir di International Atomic Energy Agency (iii) teknologi penerbangan di International Civil Aviation Organization, (iv) teknologi antariksa di International Telecommunication Union (ITU), sebagai forum teknis, dan United Nations Committee on Peaceful  Uses of Outer Space (UNCOPUOS), sebagai forum politis. Hal ini mengindikasikan bahwa pembahasan isu terkait 4 teknologi ini di tingkat internasional akan bersifat permanen dan berkelanjutan yang masing-masing negara diwakili untuk teknologi antariksa oleh Kementerian Luar Negerinya yang didampingi Lembaga Antariksanya masing-masing (National Space Agency).

Di samping itu, dari 40 Lembaga Antariksa Nasional yang terdaftar di UNCOPUOS saat ini tercermin adanya dua gelombang pembentukan Lembaga Antariksa Negara di tingkat internasional yaitu (i) Gelombang I (semenjak Sputnik I s/d tahun 70-an) yang pada umumnya telah menjadi negara maju di bidang keantariksaan saat ini seperti NASA (1958), Roscosmos, CNSA, JAXA, termasuk LAPAN  (ii) Gelombang II, pasca pecahnya Uni Soviet s/d sekarang seperti Korea Selatan, Thailand, Malaysia, Filipina, Italia, Turki, dan Uni Emirat Arab. Pembentukan Space Agency dalam gelombang kedua ini merupakan wujud respon negara-negara tersebut terhadap isu-isu teknologi keantariksaan global yang sedang berkembang secara eksponensial, dan pemanfaatnya sangat luas untuk kesejahteraan masyarakat.

Editor: Kornelius

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Dirjen Vokasi bersama BNET Academy MoU dengan 40 SMK

Senin, 9 September 2024 | 22:04 WIB

5 Rekomendasi HP Terbaik 2023, Nomor 1 Banyak Dicari

Selasa, 14 November 2023 | 16:06 WIB