NAWACITApost.com – Di hari kedua berada di di Kota Pala Kabupaten Fakfak, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat (Kakanwil Kemenkumham Pabar), Taufiqurrakhman menyempatkan diri untuk bertatap muka dengan jajaran Bapas Kelas II Fakfak dan para Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Kunjungan yang dilakukannya ini dalam rangka silaturahmi sekaligus memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi Bapas Fakfak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama terkait peran para PK dalam penerapan Restorative Justice pada Jum’at, (03/11/2023).
Mengingat peranan penting Pemasyarakatan saat ini semakin strategis, mulai dari pra ajudikasi, ajudikasi sampai post ajudikasi yg dalam hal ini diperankan oleh para Pembimbing Kemasyaratan (PK).
"Untuk para petugas PK, sebagai bagian dari aparat penegak hukum agar lebih cermat dan teliti dalam memberikan analisa pembuatan litmasnya," tutur Kakanwil Taufiqurrakhman.
Penelitian Masyarakat (Litmas) yg dibuat oleh para PK dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh aparat penegak hukum mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di sidang pengadilan dalam rangka penerapan Restorative Justice.
“Peran PK sangat penting dalam Pemulihan Pelaku, Korban dan Masyarakat," jelasnya.
Sebagai corporate university, Kakanwil menghimbau seluruh pegawai Bapas Fakfak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dalam mengemban amanah, harus betul-betul menguasai tupoksi, bekerja secara profesional sesuai aturan yang ada.