Dalam legislasi Indonesia, Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) diatur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada Pasal 1
ayat (31) tertulis pengertian singkat mengenai Tindakan Administratif Keimigrasian,
yakni sanksi administratif yang ditetapkan oleh Pejabat Imigrasi terhadap Orang
Asing di luar proses peradilan. Selanjutnya, Tindakan Administratif Keimigrasian ini
dibahas secara lebih mendetail pada Bab VII Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Tak hanya pendeportasian saja, Tindakan Administratif Keimigrasian dapat pula
berupa :
a. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
b. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
c. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah
Indonesia
d. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah
e. Pengenaan biaya beban