Surabaya NAWACITAPOST - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya tidak mengakui adanya hubungan hukum dengan Fifie Pudjihartono dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie terhadap Ellen Sulistyo, Effendi Pudjihartono, KPKNL Surabaya, dan Kodam V/ Brawijaya.
Hal ini disampaikan oleh KPKNL Surabaya dalam jawabannya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/10/2023).
Dalam jawabannya, KPKNL Surabaya berpendapat bahwa gugatan Fifie terkait tindakan wanprestasi Ellen Sulistyo kepada Fifie dalam pelaksanaan kerjasama yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengelolaan Restaurant “Sangria by Pianoza No. 12 tanggal 27 Juli 2022 antara Fifie melalui Effendi Pudjihartono dengan Ellen Sulistyo adalah urusan yang membuat perjanjian.
"Dengan adanya hal itu, KPKNL berpendapat sesuai pasal 1340 KUH Perdata, bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya, sehingga terhadap perjanjian pengelolaan tersebut, Turut Tergugat I tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat dalam perkara a quo," kata kuasa hukum KPKNL Surabaya, Fajar Setiawan.
KPKNL Surabaya juga menolak dalil Fifie pada pokoknya menyatakan bahwa besar biaya sewa menurut informasi secara lisan dan Kodam V/ Brawijaya sebesar Rp.450.000.000, selama 3 tahun (jadi jatuhnya pertahun sebesar Rp. 150.000.000).
"Namun secara resmi surat pemberitahuan sewa dan KPKNL Kota Surabaya sebagai pihak yang berwenang untuk menetapkan nilai besar biaya sewa PNBP periode tahun 2023-2026 belum diterima oleh Penggugat sebagai Direktur CV. Kraton Resto untuk segera membayar dan menyetorkan ke Kas Negara nilai bea PNBPnya," kata Fajar.
KPKNL Surabaya berpendapat dalil Fifie terkait Turut Tergugat I harus menyampaikan surat pemberitahuan sewa kepada Fifie tersebut adalah dalil yang sangat keliru, karena Surat Persetujuan Sewa Atas Barang Milik Negara Berupa Sebagian Tanah Pada Kodam V/ Brawijaya di Surabaya ditujukan kepada Turut Tergugat I selaku Pemohon Persetujuan Sewa BMN sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai sidang, pengacara Fifie, Arief Nuryadin, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari jawaban dari KPKNL Surabaya untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami akan mempelajari jawaban dari KPKNL Surabaya untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Arief. (BNW)