hukum

Hakim Ketua tak Hadir, Sidang Wanprestasi Resto Sangria Ditunda

Rabu, 18 Oktober 2023 | 23:24 WIB

Surabaya NAWACITAPOST - Sidang gugatan wanprestasi dengan tergugat Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono yang dilayangkan Fifie Pudjihartono ditunda karena hakim Sudar berhalangan hadir. Hal itu disampaikan hakim Suswanti di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/10/2023).

“Karena hakim ketua pak Sudar sedang diklat di Makasar sidang ditunda ya Rabu depan,” tutur Suswanti selaku hakim pengganti.

Arief Nuryadin S.Pd., S.H., M.M., dari kantor hukum Arief Nuryadin dan Partner, selaku pengacara dari penggugat menerangkan bahwa tidak ada yang membuktikan Ellen Sulistyo mempunyai modal Rp 2 Milyar

“Yang memodali semua adalah pihak CV Kraton Resto dalam hal ini diwakilkan oleh komisaris Efendi Pudjihartono. Perjanjian kerja sama tertulis 6 periode karena maksimal pembayaran PNBP adalah 5 tahun,” ujar Arief.

“Perjanjian tertulis sampai tahun 2047, Dimana KPKNL itu menyetujui pemanfaatan tanah kepada CV Kraton dalam hal ini Efendi atau Fifie penggugat dengan nilai sebesar Rp 450 Juta per tiga tahun, KPKNL Surabaya mewakili kementerian keuangan artinya apa menteri keuangan itu mewakili negara sebagai pengelola Badan Milik Negara (BMN),” pungkas Arief.

Perlu diketahui, Sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Fifie Pudjihartono, Direktur CV. Kraton Resto bukan hanya menggugat Ellen Sulistyo dan Effendi Pudjihartono, melainkan pihak lain yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya menjadi turut tergugat.

Dari keterangan Arief mewakili kliennya beberapa waktu lalu CV. Kraton Resto melakukan kerjasama dengan Kodam V/ Brawijaya dalam hal sewa pemanfaatan aset dijalan Dr Soetomo No. 130 Surabaya. Perjanjian kerjasama sewa ditandatangani oleh Panglima Kodam V/Brawijaya Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M.D.A. dan Effendi Pudjihartono saat itu selaku Komisaris CV. Kraton Resto mewakili untuk dan atas nama CV. Kraton Resto.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pemanfaatan lahan milik Kodam V/Brawijaya dilakukan tanggal 28 September 2017. Effendi membangun bangunan restaurant yang bernama Pianoza, hampir 2 tahun dengan modal investasi yang dikeluarkan Fifie kuranglebih Rp 10.500.000.000.

Pada saat masa Pandemi Covid 19 diawal tahun 2020 hingga akhir Tahun 2021, Resto mengalami penurunan omzet secara drastis, sehingga perlu peningkatan omzet untuk menutupi kerugian selama Pandemi Covid 19, dan sekitar bulan Juni 2022 Ellen Sulistyo Effendi Pudjihartono dengan maksud menawarkan kerjasama operasional dan mengembangkan restoran dengan Branding baru Sangria by Planoza.

Effendi Pudjihartono tertarik dengan konsep yang diajukan Ellen Sulistyo, dan Effendi selaku komisaris CV. Kraton Resto diberi kuasa mewakili Direktur, untuk bekerjasama dengan Ellen Sulistyo dalam hal mengelola Restaurant Sangria by Planoza.

Perjanjian kerjasama pengelolaan itu dibuat dihadapan Notaris Ferry Gunawan di Surabaya dengan Akta Perjanjian No.12 tertanggal 27 Juli 2022.

Berjalannya waktu, dalam Perjanjian Pengelolaan Restaurant Sangria by Pianoza ada beberapa kewajiban Ellen kepada Fifie Pudjihartono melalui Effendi yang tidak dilaksanakan, sehingga menyebabkan akibat hukum dan kerugian materiil bagi Fifie atas kelalaian Ellen.

Ellen Sulistyo belum membayar kewajiban untuk memberikan Profit Sharing sampai bulan Juni 2023 yang nilai besarnya Rp 240.000.000., sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan, Pasal 3 kepada Penggugat melalui Kodam V/ Brawijaya.

Berdasarkan Pasal 4 (4.1) Akta Perjanjian Pengelolaan, Ellen Sulistyo harus membayar denda atas keterlambatan membayar profit sharing yang nilainya sebesar Rp 296.000.000, karena Ellen telah terlambat membayar profit sharing selama 296 hari x Rp 1.000.000,- perhari keterlambatan, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengelolaan.

Berdasarkan Pasal 4 Akta Perjanjian Pengelolaan, Ellen wajib membayar PNPB periode 2023-2026 yang nilainya sebesar Rp 450.000.000, per 3 tahun (pertahunnya sebesar Rp 150.000.000), dan kontribusi nilainya 50% dari nilai PNBP (Rp 450.000.000) sebesar Rp 225.000.000 pertahun kepada Kodam V/ Brawijaya.

Berdasarkan Pasal 5 Akta Perjanjian Pengelolaan, Ellen wajib membayar biaya PLN bulan April sebesar Rp 25,956,859, dan bulan Mei sebesar Rp 12, 931,594.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pengelolaan, kerusakan interior, alat-alat listrik yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 250.000.000, dan pencopotan lampu-lampu tanpa seijin pihak pertama, sebagai pihak penerima kuasa dari Penggugat yang lampu-lampu itu diperkirakan nilainya Rp 50.000.000.

Akibat Restaurant Sangria by Pianoza yang disegel oleh pihak Kodam V/Brawijaya menyebabkan pihak Effendi mengalami kerugian yang besar karena tidak dapat melanjutkan usaha yang diperkirakan besarnya nilai kerugian adalah Rp. 500.000.000, berdasarkan revenue sejak ditutupnya /disegelnya Restaurant Sangria by Pianoza.

“Jadi total kerugian materiil dari Penggugat adalah Rp 1.974.888.453,” terang Arief waktu itu.

Selain kerugian materiil, menurut Arief ada kerugian immateriil yang disebabkan oleh Tergugat I yang tidak memenuhi kewajibannya.

Pertama, Nama baik resto Sangria by Pianoza milik Penggugat rusak dari kalangan bisnis dan pelanggan. Kedua, penggugat kehilangan pelanggan. Ketiga, penggugat kehilangan Pendapatan, dan keempat, rusaknya nama baik dan kerjasama Penggugat di hadapan Kodam V/Brawijaya.

“Dan semuanya itu merupakan kerugian immateriil, yang nilainya diperkirakan sebesar Rp 10.000.000.000,” pungkas Arief. (BNW)

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB