hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperwal Kota Bogor

Senin, 16 Oktober 2023 | 19:41 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperwal Kota Bogor

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Bogor tentang Penyiapan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Infrastruktur Skala Besar secara virtual pada Senin, (16/10/23) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.

Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Zonasi Kota Bogor dan dihadiri secara virtual oleh perwakilan dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Kepala Bagian Hukum.

Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.

Rancangan Peraturan Wali Kota yang akan dibahas, yakni Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Penyiapan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Infrastruktur Skala Besar, yang bukan merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan di atasnya sehingga perlu diketahui alasan pembentukannya dari pemrakarsa. Kemudian terdapat beberapa catatan yang perlu didiskusikan sebagai berikut:

1. bahwa ketentuan yang memuat skala besar perlu dikaji kembali pertimbangan perumusannya yang membatasi pada nilai 10 milyar rupiah;

2. bahwa dalam ketentuan Pasal 3 belum dimuat mengenai infrastruktur pariwisata, apakah memang tidak ada di Kota Bogor atau ada namun tidak akan dicantumkan;

3. bahwa dalam ketentuan Pasal 3 huruf I angka 2 yang memuat infrastruktur minyak dan gas bumi perlu dikaji kembali apakah memang hal tersebut ada atau akan ada di Kota Bogor;

4. bahwa dalam ketentuan Pasal 5 huruf b yang memuat satuan tugas perencanaan infrastruktur skala besar belum dirumuskan dengan jelas susunan, tugas dan fungsi satuan tersebut, serta kemudian apa bedanya dengan satuan tugas penyusunan perencanaan pembangunan Infrastruktur skala besar yang dicantumkan dalam Pasal 12, serta bagaimana batasannya dengan tugas dan fungsi Bappeda.

Untuk itu, dalam Rapat Harmonisasi kali ini, Perancang Kantor Wilayah akan menyampaikan catatan yang lebih lanjut dan teknis yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa sehingga diperoleh rumusan rancangan Peraturan Wali Kota yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan implementatif dalam pelaksanaannya. “Semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota ini.” Imbuh Lina seraya membuka rapat secara resmi.

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB