hukum

Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Diseminasi Standar Majelis Kode Etik Pegawai

Jumat, 13 Oktober 2023 | 19:24 WIB
Kanwil Kemenkumham Papua Gelar Diseminasi Standar Majelis Kode Etik Pegawai. Foto: Kemenkumham Papua.

NAWACITApost.com – Kanwil Kemenkumham Papua menggelar Deseminasi Pembinaan Satgas Kamtib dan Kode Etik, Kode Perilaku dan Penegakan Disiplin Pegawai kepada seluruh jajaran Petugas Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil maupun Satuan kerja di lingkungan kerja Kanwil Kemenkumham Papua yang dilaksanakan bertempat di Ball Room Lantai 3 FOX Hotel Jayapura pada Jumat, (13/10/23).

Kegiatan Pembinaan Satgas Kamtib dan Majelis Kode Etik dilaksanakan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH. 16.KP.05.02. Tahun 2011.

Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba secara resmi membuka Kegiatan Diseminasi Standar Majelis Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan pada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Endang L Hardiman, dan Pejabat Eselon III dan IV Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Papua terlebih khusus wilayah Jayapura dan sekitarnya.

Kakanwil Anthonius M Ayorbaba dalam sambutanya membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan penegakan kode etik dalam hal ini penyelengara kode etik dan pengelolaan majelis kode etik pegawai pemasyarakatan merupakan suatu upaya untuk menjaga integritas moral dan keteladanan sikap dan tingkah laku pegawai pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pelayanan.

Anthonius, menyampaikan Seluruh Aparatur Pemerintah tidak terlepas dari konsensus bersama di dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa dan transparan serta terbebas dari korupsi, kolusi, pungli, gratifikasi dan nepotisme. Dalam hal ini terutama bagi Pegawai pemasyarakatan yang memiliki fungsi pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan dan pengelolaan barang rampasan dan barang sitaan negara, dituntut untuk menjadi garda terdepan terhadap terwujudnya good governance.

Lebih lanjut Kakanwil mengatakan Keberhasilan Pegawai Pemasyarakatan dalam turut serta mewujudkan good governance dilakukan dengan mengedepankan pentingnya integritas moral, keteladanan sikap hidup dan tingkah laku. Untuk mewujudkan dan menjaga integritas moral, keteladanan sikap dan tingkah laku perlu adanya upaya-upaya untuk menggiring ke arah tegaknya kode etik pegawai pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. dengan demikian untuk mengawal terselenggaranya kode etik pegawai pemasyarakatan maka keberadaan Majelis Kode Etik (MKE) sangat diperlukan.

Penyelenggaraan Diseminasi Standar Majelis Kode Etik ini dimaksudkan untuk mencapai keselarasan pandangan dalam pelaksanaan Majelis Kode Etik (MKE) bagi Pegawai Pemasyarakatan.

Diakhir sambutannya Kakanwil mengharapkan, "kepada seluruh peserta Diseminasi Standar Majelis Kode Etik Pemasyarakatan baik yang mengikuti secara langsung maupun secara virtual Zoom Meeting agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Agar Maksud dan Tujuan dari Kegiatan ini dapat bermanfaat dan tercapai kemajuan pemasyarakatan di Papua," tutur Anthonius M Ayorbaba.

Kegiatan di lanjutkan dengan Simulasi Sidang kode etik petugas pemasyarakatan dan di akhiri dengan penyampaian materi oleh narasumber Pertama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Irvan Gusfendra dan Narasumber Kedua di Bawakan Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Endang L Hardiman.

Tags

Terkini