Oleh: Edward Benedictus Roring – Duta Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat
NAWACITApost.com - Melalui sebuah sejarah reformasi bangsa Indonesia pada tahun 1998 membawa banyak sekali perubahan dalam berbagai macam sektor dan kondisi masyarakat saat itu. Jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun atas negara Republik Indonesia juga merupakan alasan diubahnya konstitusi saat itu, yang dianggap oleh sebagian besar kaum reformasi sudah tidak sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa kita (founding father bangsa Indonesia). Seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Sesungguhnya masyarakat saat ini, utamanya Gen-Z perlu mengenali makna dan tujuan reformasi. Secara umum, reformasi bisa dimaknai sebagai perubahan terhadap suatu sistem yang telah ada pada suatu masa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, reformasi adalah perubahan secara drastis untuk perbaikan (bidang sosial, politik, atau agama) dalam suatu masyarakat atau negara.
Di Indonesia, kata Reformasi umumnya merujuk kepada gerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang menjatuhkan kekuasaan presiden Soeharto atau era setelah Orde Baru, yaitu era reformasi. Dalam hal ini, reformasi yang terjadi di Indonesia pada 1998 merupakan perubahan drastis yang mengubah kehidupan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, tidak hanya pemerintah saja, namun tidak mengubah secara mendasar sistem dan bentuk pemerintahan atau negara.
Perkembangan zaman turut mempengaruhi bagaimana gerakan dan aktivisme reformasi diorganisir dalam memperkuat keefektifannya. Namun ia juga kerap mendapat dukungan yang tidak direncanakan sebelumnya. Perkembangan media dan kemajuan teknologi informasi kerap terlibat dalam perjuangan sebuah gerakan yang biasa disebut dengan gerakan perjuangan reformasi politik dalam berbagai macam sektor.
Gerakan reformasi adalah pergerakan yang menghendaki adanya perubahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ke arah yang lebih baik secara konstitusional. Lahirnya gerakan reformasi didasari oleh keinginan untuk melakukan perubahan yang disebabkan oleh dampak negatif dari kebijakan-kebijakan yang dilaksanakan pemerintahan Orde Baru.
pengimplementasian reformasi Indonesia pada 1998, cara perubahan yang dipakai bila merujuk pada pendapat George Jellinek pada kasus perubahan konstitusi Indonesia tahun 1999-2002 menggunakan cara perubahan melalui jalur “verfassungs-anderung” yakni cara perubahan konstitusi yang dilakukan dengan sengaja dengan cara yang ditentukan dalam konstitusi.
Karena perubahan konstitusi Indonesia yang terjadi pada kurun waktu 1999-2002 terjadi melalui mekanisme perubahan konstitusi yang dilakukan oleh lembaga negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekalipun perubahan konstitusi dari kurun waktu 1999-2002 lahir dari momentum politik besar yaitu reformasi, dimana tuntutan begitu kuat untuk mengubah UUD 1945, namun proses perubahan UUD 1945 dilakukan dengan MPR sebagaimana kewenangannya. Tuntutan bermula pada pembatasan masa jabatan presiden kemudian bergulir seperti bola salju, kemudian berkembang pada tuntutan perubahan – perubahan lainnya pada pasal-pasal lainnya.
Biasanya amandemen konstitusi didunia terjadi melalui momen politik besar, kemudian dilakukan perubahan konstitusi, atau melalui suatu kajian mendalam dari suatu badan seperti komisi konstitusi yang dulu mengkaji terhadap perubahan konstitusi sehingga perubahan itu direncanakan atau by design. kenyataannya sekalipun telah diamandemen sebanayak 4 kali; tahun 1999, 2000, 2001, 2022, UUD 1945, telah berubah cukup signifikan, namun yang unik UUD yang diamandemen tetap 16 BAB 37 Pasal, artinya seolah kontruksi UUD dasar tidak berubah sekalipun terdapat perubahan signifikan dan bertambah ayatnya.
Dimensi politik dalam perubahan konstitusi adalah dapat menghindari persepsi telah tejadi pergantian UUD Dasar versi terbaru 2003, dan menghindari penolakan terhadapnya. Maka penggunaan UUD 1945 masih digunakan. Namun juga dapat dipahami sekalipun amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan masih jauh dari yang diharapakan namun perubahan itu merupakan suatu langkah terbaik bagi bangsa ini untuk melakukan perubahan terhadap pengelolaan kekuasaan negara dan kehidupan berbangsa yang lebih baik kedepan.