NAWACITApost.com - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi memperkenalkan Visa Pendidikan versi baru di acara Festival Imigrasi “Imifest” Yogyakarta yang diselenggarakan di Grha Sabha Pramana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis (12/09/2023).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, Warga negara asing (WNA) yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia tidak perlu lagi melampirkan rekomendasi dari kementerian terkait untuk memperoleh visa, melainkan cukup melampirkan bukti penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.
“Pelajar atau mahasiswa asing bisa disponsori baik oleh WNI perorangan maupun lembaga pendidikannya. Hal ini yang membedakan dengan ketentuan visa Pendidikan sebelumnya. Kemudahan ini diterapkan untuk mendukung Indonesia sebagai salah satu tujuan pelajar internasional, mengingat Indonesia memiliki budaya yang kaya dan unik yang memiliki posisi tersendiri dalam peradaban dunia”, ujar Dirjen Imigrasi dalam kesempatan berbeda.
Dilansir dari situs https://izinbelajar.kemdikbud.go.id/, telah diterbitkan 10.920 izin belajar bagi pelajar asing untuk keperluan kursus singkat hingga menempuh pendidikan doktoral. Di Yogyakarta sendiri, Kantor Urusan Internasional Universitas Gadjah Mada mencatat ada sejumlah 566 mahasiswa asing serta 75 orang dosen asing per September 2023.
Versi terbaru dari visa pendidikan menawarkan kemudahan kepada pelajar/mahasiswa asing dalam mengurus keperluan pendidikannya di Indonesia. Terdapat beberapa pilihan Visa Pendidikan, antara lain visa pendidikan untuk student, bachelor’s degree, master’s degree dan doctoral degree. Permohonan Visa Pendidikan dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.
“Kita melihat Australia contohnya, yang menjadi destinasi bagi banyak pelajar dari mancanegara. Mereka punya pilihan visa yang memfasilitasi pelajar internasional sehingga dapat menempuh pendidikan di sana. Hal ini berdampak positif dalam peningkatan daya saing pendidikan nasional dan juga memperluas pengaruh didunia internasional” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 Tahun 2023, dokumen yang perlu dipersiapkan pelajar asing untuk mengajukan Student Visa antara lain:
a. paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. bukti penjaminan dari Penjamin yang merupakan korporasi/lembaga pendidikan tempat
Orang Asing melaksanakan pendidikan atau warga negara Indonesia (perorangan);
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah
Indonesia;
d. pasfoto berwarna terbaru;
e. dokumen untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing, yaitu bukti
penerimaan siswa/mahasiswa dari institusi pendidikan.
Perlu dicatat bahwa bukti penerimaan pelajar asing pada lembaga pendidikan di Indonesia yang
dilampirkan oleh pemohon Student Visa juga wajib mencantumkan jangka waktu lama
pendidikan yang akan ditempuh.
“Harapannya versi baru Visa Pendidikan ini bisa membuka kesempatan bagi Indonesia menjadi
salah satu destinasi pendidikan tinggi global,” pungkasnya.