Implementasi kebijakan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( TPKS) adalah langkah maju yang penting dalam melindungi hak individu dan mengurangi kekerasan seksual di masyarakat.
Namun, pencapaian tujuan ini memerlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga penegak hukum, LSM, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dengan strategi yang tepat, kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan seksual dan mengurangi angka kejadian kekerasan ini secara signifikan.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Indonesia dari tahun ke tahun semakin meningkat. Perlindungan terhadap korban kekerasan telah diupayakan dengan berbagi cara baik melalui upaya-upaya pencegahan maupun penanganan.
Apabila kekerasan telah terjadi maka penangan yang tepat harus dilakukan agar korban bisa merasa aman dan terlindungi dalam hal ini lembaga seperti LPSK diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal untuk menyelesaikan kasus - kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pada saat ini membangun Trust Publik adalah hal yang sangat penting terutama terhadap lembaga - lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pada saat ini masyarakat pada umumnya banyak meragukan kinerja lembaga - lembaga tersebut selain untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat ada.
Sejumlah tantangan dalam upaya LPSK untuk melindungi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak dan perempuan Kesadaran Masyarakat:
Melakukan kampanye penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak dan perempuan, tentang tindak pidana kekerasan seksual dan hak-hak mereka. Mendorong masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual dan menghapus stigma sosial yang mungkin melekat pada korban.
Pengembangan Layanan Dukungan:
Menyediakan layanan dukungan yang komprehensif kepada korban, termasuk dukungan psikologis, medis, dan sosial. Membantu korban dalam mengakses layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan forensik jika diperlukan.
Bantuan Hukum: Memberikan bantuan hukum kepada korban dalam memahami hak-hak mereka dan membantu mereka dalam proses hukum yang melibatkan kasus kekerasan seksual. Memastikan bahwa hak-hak korban dihormati selama
penyelidikan dan persidangan.
Rafih Sri Wulandari mengungkapkan terkait urgensi sosialisasi UU TPKS. Masyarakat secara umum masih blm mengenal adanya kebijakan ini begitupun lembaga yg berperan aktif di dalamnya hal ini adalah LPSK baru sedikit korban yg berani melaporkan kasusnya kepada pihak berwenang di kisaran angka 23%.
"Diharapkan Dengan adanya kebijakan ini kasus pidana kekerasan seksual kepada perempuan dan anak dapat di kurangi".
Penulis: Rafih Sri Wulandari S.IP.,M.Si