hukum

Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Kabupaten Kuningan

Senin, 9 Oktober 2023 | 15:08 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 3 Raperbup Kabupaten Kuningan. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum yaitu Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kuningan secara virtual melalui zoom meeting dari ruang rapat Ismail Saleh pada Senin, (09/10/2023).

Dari ruang rapat Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat bersama Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Kuningan membahas 3 Raperbup yaitu Raperbup terkait pedoman pengadaan langsung secara elektronik, Raperbup terkait Penanggulangan Kusta dan Raperbup terkait pedoman alih media arsip.

Dalam sambutan oleh Kabid Lina disampaikan pengadaan langsung secara elektronik sudah diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 sehingga penyusunan Raperbup bisa dipedomani melalui peraturan – peraturan tersebut, selain itu juga disampaikan bahwa draft Raperbup yang diajukan masih perlu beberapa perbaikan terutama pada lampirannya.

Sementara itu terkait Raperbup Penanggulangan Kusta disampaikan bahwa pembentukan peraturan tersebut harus berdasarkan kebutuhan dan manfaat bagi masyarakat dan efektifitasnya harus bisa diperhitungkan, selain itu Perancang Kanwil juga menyampaikan bahwa Raperbup ini akan melibatkan Pemerintah Desa dalam penerapannya.

Selanjutnya terkait Raperbup Alih Media Arsip disampaikan bahwa Raperbup ini akan meliputi mengenai pembuatan arsip, pemeliharaan arsip dan peralihan media arsip seperti media digital, elektronik dan lainnya. Selain itu juga disampaikan Raperbup ini disusun sesuai dengan aturan lebih tinggi seperti PP No. 28 Tahun 2012, Peraturan Arsip Nasional No, 9 Tahun 2018 dan aturan – aturan lainnya.

Melalui harmonisasi Raperbup ini diharapkan Perangkat Daerah Pemkab Kuningan bisa melakukan perbaikan dalam 5 hari kedepan terhadap ketiga Raperbup tersebut sesuai dengan saran dan masukan yang disampaikan oleh para Perancang Kanwil Jabar agar proses penyusunan Raperda bisa dilanjutkan.

Tags

Terkini