hukum

Gunawangsa Tutup Akses Informasi Konsumen, Boutros & Co: Sudah Kami Surati!

Kamis, 5 Oktober 2023 | 14:25 WIB

SURABAYA NAWACITAPOST - Urusan perceraian bukan hal sederhana. Ada konsekuensi (akibat) hukum dalam sebuah perceraian. Misalnya, pembagian harta bersama (gono gini).

Seperti kasus HSN yang menggugat cerai istrinya YNS. Gugatan tersebut saat ini sedang proses di PN Surabaya. Majelis hakim mediasi meminta pertemuan hari Selasa (3/10/22), namun hakimnya tidak datang begitu juga YNS sebagai tergugat tidak datang.

Disamping menggugat cerai istrinya, HSN juga menuntut pembagian harta gono-gini salah satunya berupa 1 (satu) unit Apartemen yang terletak di Apartemen Gunawangsa, MERR, Surabaya.

Namun HSN menghadapi kendala dari pihak manajemen Gunawangsa untuk mendapatkan informasi berkaitan keberadaan unit apartemen tersebut. Pihak Gunawangsa tidak mau memberikan akses informasi yang diminta HSN.

"Ketika kami hanya meminta informasi ingin tahu persisnya letak unit apartemen itu di lantai berapa nomornya gitu dia (Gunawangsa) nggak mau ngasih tahu," kata HSN kepada awak media Selasa (3/10/23).

HSN menjelaskan, pihak manajemen Gunawangsa mengakui bahwa HSN adalah suami asli YNS sebagai tergugat, dan apartemen itu adalah pemilik dari atas nama perempuan yang dia gugat.

HSN merasa heran dengan pihak Gunawangsa, karena statusnya saat ini masih sebagai suami sah dari YNS, dia juga merasa masih punya hak atas rumah di apartemen tersebut.

"Aneh wong saya ini suaminya kok, kecuali kalau saya sudah mendapatkan surat keputusan terkait dari pengadilan yang sifatnya inkrah. Nah itu baru lo kan bapak kan sudah bukan suaminya. Saya enggak bisa memberikan input gitu," lanjut HSN.

Menurut HSN, managemen Gunawangsa sudah tahu bahwa ini dalam sengketa. Yaitu masuk di dalam objek gugatan gono gini.

"Maksudnya tuh kita minta itu objek yang saya gugat dia mau menjaga karena dalam status quo. Dikhawatirkan nanti dipindah tangankan, padahal itu saya bayar. Saya beli memang atas nama dia, dan kami waktu itu masih di dalam hubungan pernikahan gitu," jelasnya.

Sementara itu, Advokat/Lawyer HSN dari Kantor Advokat Boutros & Co, Petrus Loyani saat ditemui membenarkan permasalahan yang dihadapi kliennya dengan manajemen Gunawangsa.

"Kliennya hanya minta informasi persis lantai berapa nomor unit dan keadaan atas unit apartemen tersebut dan karena itu pula klien saya meminta informasi dan blokir (status quo) atas apartemen tersebut seperti kemarin dijelaskan langsung oleh klien saya HSN," jelas Petrus.

Petrus menjelaskan, surat dari Kantor Advokat Boutros & Co ke Manajemen Apartemen Gunawangsa sudah dikirim. Pertama dikirim lewat kurir tanggal. 29 Agustus 2023. Kedua dikirim langsung juga tanggal 29 Agustus 2023.

Dan yang ketiga dikonfirmasi langsung tanggal 6 September 2023 dimana dalam surat tersebut ditambahkan kelengkapan bukti-bukti klien saya pemilik sah unit apartemen tersebut.

"Tapi tanggapan manajemen Gunawangsa tetap menolak memberi akses informasi. Pertanyaannya, ada apa manajemen gunawangsa menolak memberi akses ke klien kami? Perlu diketahui sikap itu bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen," tandas Petrus Loyani.

Sementara hingga berita ini ditulis, media Nawacitapost Masih berusaha menghubungi pihak managemen Gunawangsa, namun masih belum mendapatkan respon. (BNW)

Tags

Terkini