hukum

Warga Negara Kamerun Berulah, Petugas Imigrasi Tanggerang Dapat Apresiasi

Rabu, 20 September 2023 | 20:50 WIB
Warga Negara Kamerun Berulah, Petugas Imigrasi Dapat Apresiasi

NAWACITApost.com - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah berhasil menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Kamerun yang melanggar peraturan Keimigrasian.

Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto saat Press Conference di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Selasa, (19/09).

"Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang sudah berhasil menggagalkan upaya dari Warga Negara Asing (Kamerun-red) yang mengajukan permohonan Paspor RI, ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian penerbitan Paspor," ucap Ujo.

Ujo juga  menambahkan bahwa upaya tersebut telah dilakukan pada pelayanan Gerai Tangcity Mall pada akhir pekan Sabtu, 10 Juni 2023 yang lalu, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah lengkap.

"Atas kejelian para petugas Keimigrasian, sehingga kita bisa berhasil mencegah tindak pidana ini," ungkapnya.

Selanjutnya, Ujo menyatakan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan berbagai upaya peningkatan, mulai dari segi pelayanan keimigrasian hingga pengawasan keimigrasian dan pengamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Hal ini menjadi dasar bagi kami (Imigrasi-red) dalam rangka peningkatan aspek penegakan hukum Keimigrasian, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melaksanakan pelayanan di kantor dan di luar kantor. Salah satu contohnya adalah Gerai Paspor yang berada di Mall Tangcity Tangerang ini," imbuhnya.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Oni Armadya  juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA itu telah tinggal di Indonesia sejak tahun 1994. Sebelumnya suami dari CT adalah pemain bola dan tinggal di Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, adminitrasi keimigrasian mereka pun tidak dilakukan kepengurusan lebih lanjut.

"Mereka ini sejak 1994 tinggal di Indonesia, awalnya mereka ada izin tinggal, namun karena tidak diurus masuk kategori overstay. Kami juga sedang telusuri, karena mereka memiliki adminitrasi kependudukan Indonesia, tapi tidak pernah disumpah WNI," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama menambahkan bahwa ketiga WNA ini akan dipulangkan ke negara asalnya.

"Ini merupakan tindakan nyata dari Imigrasi Tangerang dalam menangani WNA yang melanggar peraturan Keimigrasian," ucapnya.

Rakha juga menjelaskan  ketiga WNA ini akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan penangkalan. WNA yang bersangkutan akan dipulangkan ke negara asalnya yaitu Kamerun pada hari Kamis, 21 September 2023.

 

Tags

Terkini