hukum

Direktur Pustaka Dian, Himbau Jangan Dibully Anak Korban Perkosa

Rabu, 20 September 2023 | 13:46 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Pusat Studi Kontitusi dan Kebijakan (Pustaka) dengan maraknya pemerkosaan di bawah umur.

Mengimbau kepada semua pihak untuk tidak membuka identitas anak yang menjadi korban kejahatan, khususnya anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Hal tersebut demi melindungi korban dari viktimisasi sekunder.

"Anak yang jadi korban kejahatan sangat rentan mengalami viktimisasi sekunder, menjadi korban lanjutan akibat identitasnya dibuka kepada publik."

"Dampaknya korban bisa dibully, diasingkan bahkan bisa dipersalahkan," ungkap Direktur Pustakawan Dian Suryana, Rabu (20/10/2023).

Menurut Dian selain menambah trauma psikis berkepanjangan kepada korban. Khawatir kedepan anak atau keluarga yang anaknya menjadi korban kejahatan seksual tidak mau melaporkan kepada pihak kepolisian karena mengalami vimtimisasi sekunder.

Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SOPA) memberikan perlindungan agar identitas anak korban kejahatan seksual tidak dipublikasikan. Bahkan, ada ancaman Pidana bagi yang membuka identitas tersebut di media cetak maupun elektronik.

"Pasal 97 UU SPPA mengatur ancaman Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi yang membuka identitas korban kepada publik," tegasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Tags

Terkini